Limapuluh Kota,-Benuanews.com Tim opsnal reskrim Polres Limapuluh Kota Kamis dini hari sekira pukul 01.30 Wib berhasil meringkus seorang pria pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur .
FE (35) pria ini tega mencabuli anak tirinya sebut saja Bunga (15) korban yang masih anak di bawah umur ini di setubuhi sudah 3 kali di rumahnya Jorong Limbanang Baruah Kenagarian Limbanang Kecamatan Suliki Kabupaten Limapuluh Kota ,perbuatan tidak senonoh ini di lakukan tersangka pada pertengahan Juli 2023 yang lalu sekira pukul 15.30 Wib
Hal ini terungkap setelah Bunga melaporkan perbuatan ayah tirinya menurut pengakuan korban ia pernah menceritakan perbuatan sang ayah tiri ini kepada ibunya ,akan tetapi sang ibu kurang percaya dan tidak menanggapi apa yang di katakan anaknya ,karena merasa tidak senang dengan apa yang yang sudah di perbuat ayah tirinya ,sehingga korban pergi menemui ayah kandungnya yang tinggal di Payakumbuh dan menceritakan apa yang di alaminya.
Berawalnya kejadian saat tersangka pulang dari kebun berbarengan dengan korban ,kemudian sesampai di rumah korban langsung masuk ke kamarnya ,tanpa di duga FE sang ayah tiripun ikut masuk ke kamar kemudian tersangka meraba dada korban dan merebahkan tubuh korban ke kasur dan melucuti celana dalam korban hingga lutut ,menurut korban ia bahkan melawan akan tetapi kekuatan korban tidak sebanding dengan tenaga tersangka ,sehingga perbuatan tersebut di lakukan tersangka berulang ulang saat ibu korban tengah bekerja di kebun .
Merasa tidak senang apa yang di alami anaknya ,ayah kandung korban melaporkan perbuatan FE pada polisi dengan LP/B/25/IV/2024/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumatera Barat tanggal 02 April 2024 .atas laporan tersebut Tim opsnal reskrim Limapuluh Kota bergerak cepat dan melakukan penyelidikan terhadap tersangka sehingga di lakukan penangkapan di rumah tersangka Jorong Limbanang Baruah Nagari Limbanang Kecamatan Suliki Kecamatan Limapuluh Kota pada hari Kamis sekira pukul 01.30 Wib ,penangkapan tersangka langsung di bawah pimpinan kasat Reskrim Iptu Hendra berserta Kanit Reskrim Aipda Bainur dan personil lapangan lainnya .
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf ,melalui kasat Reskrim Iptu Hendra di dampingi Kanit Reskrim Aipda Bainur membenarkan penangkapan FE ” Iya kita telah melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya Jorong Limbanang Baruah setelah adanya laporan dari ayah kandung korban sehingga di lakukan penyelidikan menurut tersangka perbuatan menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur tersebut ia lakukan saat istrinya sedang bekerja di kebun sehingga perbuatan tidak senonoh tersebut di lakukan berulang ulang dari pengakuan korban hal ini, ada di sebutkannya pada si ibu ,akan tetapi orang tua perempuan merasa kurang percaya, karena merasa tidak nyaman ahkirnya korban pergi ke rumah ayah kandungnya di Payakumbuh dan menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya ,karena merasa kurang senang dengan perbuatan tersangka ayah kandung korban langsung melaporkan perbuatan tersebut ,sehingga tersangka kita tangkap pada hari Kamis tanggal 4/4.2024 di rumahnya tersangka di kenakan pasal 81 atat (1) Jo pasal 76 D nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jelas Hendra .
Hingga saat ini tersangka sudah di tahan di sel tahanan Mapolres Limapuluh Kota di jalan Raya Tanjung Pati Nagari Sarilamak Kabupaten Limapuluh Kota ,untuk proses penyelidikan lebih lanjut (Julian)