Sering Melakukan Balap Liar Di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Tualang Amankan 5 Unit Sepeda Motor

IMG-20240324-WA0061.jpg

Perawan, Benua news.com : Polsek Tualang yang dipimpin Ps. Kanit Provos Aiptu Andi Lala bersama piket fungsi lainnya melakukan operasi Cipta Kondisi di wilayah hukumnya dan mengamankan 5 (lima) unit Sepeda Motor hasil aksi balapan liar. (23/3/2024).malam

Lokasi balap liar tersebut berada di jln Raya Km. 7 yang bertempat di Istana 7 Kel. Perawang Kec. Tukang Kab. Siak, yang berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindak lanjuti Polsek Tualang, bahwa pada malam hari sering terjadi aksi balapan liar yang dilakukan oleh anak remaja yang bermukim di sekitar lokasi tersebut.

Dari informasi tersebut, Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.SH.MH melalui Ps. kanit Provos bersama anggotanya bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan 5 unit Sepeda motor yang tidak sesuai standard. Dan menggunakan knalpot brong serta tidak memiliki Plat No Pol Para pelaku balap liar tersebut merupakan anak remaja warga Perawang di mana melakukan aksinya di pada malam Minggu.

Sementara itu, Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.SH.MH mengatakan bahwa Polsek Tualang melakukan giat razia balap liar yang kerap dilakukan oleh anak remaja di Bulan Suci Ramadhan.

“Kita antisipasi dan mencegah terjadinya balapan liar di Wilayah Kecamatan Tualang hal ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan akibat dari balapan liar seperti kecelakaan dan melindungi keselamatan para anak remaja karena kegiatan balap liar tidak ada untungnya sebaliknya malah meresahkan masyarakat dan membahayakan diri sendiri dan orang lain,” jelasnya.

“Razia ini untuk mencegah kecelakaan dan melindungi keselamatan mereka dan semua barang bukti hasil tindakan balap liar diamankan di Mapolsek Tualang pungkasnya.

Dalam tindakan tersebut, Kanit Lantas Iptu A. Ramadhan SH.M.Si menyampaikan untuk 5 unit kendaraan Balap liar tersebut sudah kita amankan di Polsek Tualang dan kita lakukan tindakan berupa Tilang.

(Yulianus Gulo)

scroll to top