Seorang Residivis dan Seorang Kurir Diringkus Tim BNNK Payakumbuh

IMG-20230411-WA0023.jpg

Payakumbuh,-Benuanews.com Kembali Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Payakumbuh berhasil meringkus dua orang warga Limapuluh Kota yang diduga melakukan transaksi jual beli Narkotika ,jenis Shabu

Kedua tersangka berhasil diamankan itu, masing-masing DO alias Kedon (44) rekannya AA alias gondrong (45) keduanya merupakan warga Jorong Pakan Rabaa, Nagari Batu Payuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban.

Kepala BNN Payakumbuh, M. Febrian Jufril mengatakan penangkapan tersangka ini dilakukan pada Senin (10/4) 2023 tepatnya pukul 23:00 Wib, di Nagari Batu Payuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, menurut pengakuan tersangka barang haram tersebut akan di edarkan di Payakumbuh dan sekitarnya tukuknya .

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, yang mengatakan akan ada transaksi narkoba di sekitar Pakan Rabaa. Dari laporan itu, tim kami yang dikomandoi langsung Kepala Tim Pemberantasan Refki Saputra, bergerak dan mengintai kelokasi dan didapatkan seseorang yang mencurigaknyakan dengan ciri-ciri yang sama dengan informasi yang ada. Dari sana kami langsung bergerak melakukan penangkapan,pungkasnya lagi .

Dikatakannya, saat menangkap AA alias gondrong dirumahnya, BNN Payakumbuh juga meringkus DO yang juga merupakan resivis di kasus yang sama saat itu berada didalam rumah AA setelah melakukan penggeledahan, petugas BNN Kota Payakumbuh menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 17,56 gram yang terdiri dari 3 paket, alat hisap bonk yang terbuat dari botol minuman lasegar yang terlihat baru siap pakai, korek api, timbangan elektik, plastik pembungkus, serta uang tunai sebanyak Rp 1,5 juta.(satu juta limaratus ribu rupiah )

Menurut pengakuan pelaku, mereka mendapatkan barang dari Bukittinggi. yang jumlah awal sabu ini sebanyak 25 gram dan sudah dijual serta dipakai oleh tersangka. sementara diketahui AA ini merupakan kurir dan DO merupakan pemilik barang”sambungnya.

Dari perbuatannya para pelaku akan dijerat pasal 114 Ayat (2) JO 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Julian)

scroll to top