Seorang Pria Warga Dusun Asam Jawa Teluk Pinang M.Y.H (32) Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit Diamankan Polsek Torgamba.

IMG-20250206-WA0050.jpg

LABUSEL-BENUANEWS.SUMUT.COM
Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus Pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di Dusun Kampung Mangga, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan berhasil mengamankan satu pelaku tersangka MYH (lk/32 tahun) warga Dusun Teluk Pinang, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan,Sumatera Utara.

Sesuai keterangan saksi, Ahmad Juang Harahap (lk/26 tahun) warga Dusun Bakti, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 12.00 wib ketika pelapor, Mahlis Siregar (Pr/59 tahun) bersama saksi melihat kebun sawit milik pelapor yang berada di Dusun Kampung Mangga, Desa Asam Jawa, melihat langsung tersangka MYH(32) melakukan pencurian buah kelapa sawit dilahan tersebut.

Melihat hal tersebut, saksi segera memberitahu korban, lalu bersama-sama menuju tempat penampungan buah kelapa sawit di Kampung Mangga dan bertemu dengan saksi Nurwan Agustia Ritonga (lk/16 tahun) yang diperintahkan oleh tersangka untuk mengangkut buah sawit menggunakan becak motor.

Korban dan saksi Ahmad Juang Harahap, langsung membawa saksi Nurwan bersama barang bukti 9 tandan kelapa sawit dan satu becak motor ke Polsek Torgamba untuk membuat laporan polisi.

“Setelah mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan, pada Kamis tanggal 6 Februari 2025 sekira pukul 3.30 wib, pihak Polsek Torgamba mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Gang Pisang, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang.
Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, S.H., M.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Torgamba, IPDA Riswaldi Nainggolan untuk melakukan penangkapan.

Kanit bersama Tim Reskrim Polsek Torgamba bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku MYH.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Torgamba untuk proses hukum lebih lanjut”.jelas Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Arfin Fachreza, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Sujono di Polres Labuhanbatu Selatan, Kamis (6/2/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sembilan tandan buah kelapa sawit dan satu unit becak motor.
“Kami dari Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen akan terus memberantas tindak pidana pelaku kejahatan, khususnya pencurian yang sudah meresahkan masyarakat.
Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan tindakan kriminal disekitarnya”.sambung AKP Sujono.(K.Nasution)

scroll to top