Limapuluh Kota,-Benuanews.com , Kasih sayang seorang ibu tidak bisa dinilai dengan uang kepada anaknya, bagaimana pun sifat anak seorang sang ibu akan selalu menjaga anaknya dari marabahaya,akan tetapi beda dengan seorang ibu ini, yang tidak mempunyai hati terhadap buah hatinya, ibaratnya binatang saja tidak mau melukai anaknya ,ini lah terjadi dengan perempuan satu ini DN (39) warga Balai Talang Nagari Guguak Vlll Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Limapuluh Kota, harus berurusan dengan pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Awal dari kejadian pada pada hari Kamis (24/7) 2025 sekira pukul 8.00 WIB di duga terjadi kekerasan terhadap anak di bawah umur, di duga di lakukan oleh kedua orang tua korban (ibu, bapak) , berawal dari kejadian saat DN ingin membangunkan korban yang dalam keadaan demam (muntah berak) dengan maksud untuk di suruh mandi karena sudah dalam keadaan kotor dan bau , karena dalam keadaan demam korban merasa enggan dan bermalas malasan untuk bangun, hingga membuat emosi sang ibu memuncak dan marah, karena korban muntah dan berak diatas kasur .
Karena kesal dan marah DN menyeret korban dari kamar ke ruang tengah, hingga ke tepi pintu dengan tujuan untuk di mandikan, karena kondisi korban sudah dalam keadaan kotor dan bau, sudah bergelimang kotoran karena sakit yang di derita korban.
Saat di seret pelaku DN selalu menyuruh korban untuk berdiri menuju kamar mandi, saat itu korban sudah sampai di depan pintu karena tidak merespon, DN marah dan mencubit korban serta memukul korban , dalam Keadaan.marah N (40) suami DN menyepak bagian punggung korban sebanyak dua kali , karena mengetahui korban tidak respon untuk di mandikan,dengan kesal kemudian N pergi meninggalkan korban kembali tidur, karena kondisi N juga dalam keadaan sakit
Sesaat pelaku menyeret korban, dari rumah ke halaman melalui sepuluh (10) anak tangga yang terbuat dari beton, saat di seret itu tangan pelaku terlepas sehingga membuat korban terpental ketika melalui anak tangga ke 2 sehingga membuat korban terguling guling ke tanah. dan mengalami luka dan lebam di bagian tubuhnya
Tidak lama berselang datang saksi dan menanyakan, perihal kejadian kepada pelaku, pelaku mengakui hendak memandikan korban karena sudah bergelimang kotoran, waktu saksi datang melihat korban sudah dalam keadaan lemas dan tidak bergerak, hingga saksi membantu menaikkan korban ke kursi sudah tak bergerak lagi , pengakuan pelaku dalam kondisi anaknya sudah lemas pelaku masih menyeret sang anak dalam keadaan tertengkup di atas tanah,menuju kamar mandi yang berjarak lebih kurang 10 meter , hingga kondisi korban sudah melemah tetap di mandikan telentang di kamar mandi , kemudian saksi berinisiatif untuk membantu korban membawa ke puskesmas Dangung – Dangung untuk observasi dan penangan dokter , sehingga dalam pemeriksaan, dokter menyatakan korban sudah meninggal sebelum di bawa ke puskesmas
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid melalui kasat reskrim Iptu Repaldi di dampingi kasi Humas AKP Kurnia dan kanit humas Yul Sevendes membenarkan adanya penangkapan pasutri tersebut N dan DN ” Iya benar keduanya sudah kita tahan, dari pengakuan keduanya mengakui telah melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri, berawal dari korban yang terbilang anak autis ini, dalam kondisi sakit sehingga si korban akan di mandikan,karena korban sudah kotor ,menurutnya korban tidak merespon , korban bermalasan sehingga pelaku tersulut emosi sehingga pelaku menyeret korban dari dalam rumah hingga ke pintu kamar mandi, sebelumnya korban di seret tangan korban lepas dari pegangan pelaku membuat korban terpental dan terguling dari anak tangga hingga menyentuh tanah, kemudian karena masih kesal pelaku kembali menyeret korban yang sudah dalam keadaan lemas menuju kamar mandi, dan memandikan korban telentang dalam kondisi sudah lemas, selang berapa lama datang saksi dan bertanya perihal keadaan korban sehingga saksi mengambil keputusan untuk membawa ke puskesmas terdekat
Sewaktu di lakukan pemeriksaan di ruangan PPA, pasutri tersebut mengakui perbuatannya, sehingga N dengan terus terang mengakui bahwa istrinya tidak hanya kali ini melakukan kekerasan kepada anaknya, bahkan waktu mereka masih tinggal di Purwakarta DN sudah sering memukul anaknya, DN sendiri mengakui anaknya tersebut sering membuatnya kesal akunya.
Hingga kini pasutri tersebut sudah di tahan di ruangan Mapolres Limapuluh Kota, jalan Raya Negara Payakumbuh – Tanjung Pati kawasan Ketinggian, seterusnya untuk penyelidikan lebih lanjut (Siera)