Muaro Jambi.(Benuanews.com)-Kapolsek jaluko IPTU. Irwan SH membenarkan setelah diberikan himbauan larangan kepada masyarakat yang memiliki senjata api tanpa izin di wilayah Hukum Polsek jaluko ,dan segera menyerahkan ke Polsek jaluko jika masih memiliki senjata api tersebut.
Alhasil berkat terjalinnya silahturahmi yang baik dengan masyarakat, masyarakat mendatangi mapolsek jaluko dan menyerahkan senjata api jenis mouser mantan pejuang kemerdekaan RI dengan sebutan pejuang jambi yang terkenal sebutan Singo kumpe.sudah tersimpan 50 tahun .
Penyerahan senjata api tersebut di terima langsung oleh Kapolsek jaluko IPTU. Irwan SH himbauan tesebut adalah langkah dalam harkamtibmas diwilayah hukumnya, dalam mengantisipasi terjadinya Premanisme atau tindak pidana menggunakan senjata api.
“Kami berharap masyarakat dapat mengerti dengan bahaya memiliki senjata api, hal tersebut untuk mengantisipasi premanisme di wilayah hukum Polsek jaluko serta dapat bekerjasama dengan masyarakat dalam menjaga Harkamtibmas.
Kapolsek juga menambahkan “kepada seluruh warga masyarakat yang saat ini masih memiliki, menyimpan senjata api rakitan agar segera menghubungi atau menyerahkan langsung ke polsek jaluko tutupnya.(Red)