JAMBI.(Benuanews.com)-Setelah Rangkaian proses hukum dan sengketa lahan di KM 73 tepat nya berada di Dusun mudo kecamatan Muara papalik lintas timur Propinsi Jambi 25/07/2022 dengan hasil putusan pengadilan negeri kuala tungkal Tanjabbar propinsi Jambi, menolak semua isi gugatan yang di layangkan Himpal Siagian atas lahan Samuji Hasan.
Sengketa lahan antara samuji hasan dengan Himpal Siangian cukup memakan waktu lama dengan di gugat nya sertifikat dan surat supradik yang di miliki Samuji Hasan di atas tanah 25 hektar.
Para 9 ( tergugat ) mengadakan pertemuan di kediaman Edi Andriadi 21/7/2022 senin pukul 14.00 WIB,di jalan Patimura Jambi. Yakni antara lain:1.Dedy Arianto
2. Erwin setiawan
3. Samuji hasan
4. Lilin Marlina
5. Desmiyanto
6. Ahmad raffa
7. Ari wibowo
8. Bpn
9. Hairul Amri prasetio
Kepemilikan sebagai ahli waris pertama sejak tahun 79 Dedy Arianto menyampaikan bahwasnya memang bener telah di lapor kan oleh Himpal Siangian( penggugat )atas lahan Samuji Hasan sebagai ( tergugat ).
Dan sekarang telah di menangkan oleh Samuji hasan dengan putusan pengadilan sesuai dokumen yang sah.
Dedy Arianto mengatakan Untuk langkah selanjutnya kami akan melaporkan balik Himpal Siangian baik secara hukum pidana maupun perdata. Karna selama 25 tahun lahan tersebut di ganggu dan tidak bisa mengelola lahan kami sendiri, dan juga pencemaran nama baik kami sekeluarga sebagai mapia tanah.
Mike Mariana Siregar Sebagai kuasa hukum Samuji Hasan mengatakan penolakan semua gugatan oleh majelis hakim itu artinya pemprov Propinsi harus berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan karena dasar hukum di layangkan penggugat berdasarkan SK gubernur No 6 tahun 90 dan jangan mengeluarkan regulasi tetapi tidak di awasi Ujar nya.
Dalam penyampaian ke pada awak media Samuji hasan sebagai kepemilikan lahan tersebut mengatakan sujud syukur atas kemenangan ketiga sertifikat yang di miliki nya sudah sah dan bener menurut pengadilan. Dan sebagai ucapan Terima kasih kepada penegak hukum dan semua pihak yang sudah ikut membantu dalam proses sengketa lahan tersebut tutup nya.
***
( yanti )