RANTAUPRAPAT | Benuanews.com — Perselisihan di jalan raya yang dipicu oleh sikap tidak mau mengalah kembali berujung pada ranah hukum. Rio Jabril (19), seorang pemuda asal Rantauprapat, resmi melaporkan seorang pengemudi mobil berinisial D alias Dadang ke Polres Labuhanbatu atas dugaan pengrusakan kendaraan dan pengancaman.
Laporan tersebut resmi diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/544/IV/2026/SPKT pada Sabtu (11/4/2026).
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (7/4) siang di Gang Bokar, Kelurahan Perdamaian. Berdasarkan keterangan korban, insiden bermula saat sepeda motor yang dikendarai Rio berpapasan dengan mobil yang dikemudikan terlapor di jalur yang sempit.
Meski Rio mengaku sudah berupaya menepi maksimal untuk memberi ruang jalan, ketegangan justru terjadi. Bukannya melintas dengan perlahan, pengemudi mobil diduga sengaja membenturkan kendaraannya ke motor Rio berulang kali.
“Mobil itu beberapa kali menabrak motor saya di bagian samping kiri dan kanan. Saya sampai terpaksa mundur karena terus ditekan oleh mobil tersebut,” ungkap Rio.
Akibat aksi tersebut, kendaraan korban mengalami kerusakan cukup parah pada bagian bodi samping. Selain pengrusakan, korban juga mengaku sempat mendapatkan intimidasi verbal sebelum akhirnya dilerai oleh warga.

Bersama Pengacara Korban Resmi Laporkan Dadang
Kuasa Hukum pelapor dari Kantor Hukum OC Panjaitan, S.H. & Partners, menyatakan bahwa langkah laporan polisi ini diambil setelah upaya kekeluargaan menemui jalan buntu.
“Klien kami sebenarnya telah membuka pintu mediasi melalui fasilitasi Bhabinkamtibmas. Namun, karena tidak adanya itikad baik dari pihak terlapor untuk bertanggung jawab, maka jalur hukum adalah langkah final demi kepastian keadilan,” tegas OC Panjaitan.
Secara yuridis, OC Panjaitan menilai tindakan terlapor bukan sekadar insiden lalu lintas biasa, melainkan terdapat unsur kesengajaan (dolus) untuk merusak barang milik orang lain. Pihaknya menjerat terlapor dengan Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) mengenai pengrusakan barang milik orang lain.
Tim kuasa hukum mendesak Polres Labuhanbatu untuk segera menindaklanjuti laporan ini dengan langkah-langkah strategis:
– Olah TKP: Melakukan verifikasi faktual di lokasi kejadian di Gang Bokar.
– Pemeriksaan Saksi: Meminta keterangan warga di sekitar lokasi yang menyaksikan langsung aksi arogansi tersebut.
– Kepastian Hukum: Memberikan efek jera agar aksi premanisme di jalan raya tidak terulang kembali.
Hingga saat ini, penyidik Polres Labuhanbatu tengah melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Di sisi lain, pihak terlapor (Dadang) belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat Rantauprapat bahwa arogansi di jalan raya memiliki konsekuensi hukum serius yang bisa berakhir dengan sanksi pidana. (Tim LB)