Benuanews.com.Limapuluh Kota Tim opsnal Reskrim Polres Limapuluh Kota berhasil meringkus Eka (38), pemuda asal Langkat Sumatera Utara ,diduga turut dalam aksi pencurian dan pembunuhan pedagang emas keliling, pasangan Gita Mayasari (37 dan Reno Putra (40) di jorong Batu Sampik Kenagarian Galugua Kecamatan Kapur IX Kabupaten Limapuluh Kota,yang terjadi pada hari Jumat (3/3) 2024 sekira pukul 20.00 WIB.
Sebelumnya, tim opsnal sudah lebih dulu meringkus Ucok (23) salah seorang pelaku yang juga terlibat dalam kasus pembunuhan Reno pedagang mas keliling itu, peristiwa pencurian dengan pemberantasan itu terjadi pada hari Jumat (3/3) 2024 dimana para pelaku mengambil paksa sejumlah barang berharga milik korban berupa mas dan buang tunai yang ada dalam tas korban
Usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan itu tersangka Eka melarikan diri dan membawa hasil rampasannya, sehingga sewaktu di adakan pengejaran terendus keberadaan tersangka di Langkat Sumatera Utara, tanpa buang waktu Tim opsnal Reskrim melakukan pengejaran terhadap tersangka, hingga tersangka Eka di ringkus di rumah kawannya, setelah di lakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya, dimana uang hasil rampasannya, di jalankan untuk judi online dan beli sabu, sebagian di gunakan untuk ongkos melarikan diri hingga sampai ke aceh, menurut nya lagi emas yang di di dapat dari aksi pencurian dengan cara menghilangkan nyawa korban di jual nya kepada pedagang emas keliling lainnya aku tersangka lagi
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid melalui kasat Reskrim AKP Hendra di di dampingi Kanit Reskrim Aiptu Bainur membenarkan penangkapan tersangka Eka”iya kita sudahkan melakukan penangkapan terhadap tersangka Eka salah satu pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap pasangan suami istri pedagang emas keliling di Nagari Galugua, sehingga mengakibatkan Reno Putra, suami Gita Mayasari kehilangan nyawa di duga di bunuh pelaku,mengengenai keberadaan tersangka karena adanya laporan dari masyarakat dimana tersangka berada di rumah pamannya di Langkat sehingga sehingga kita lakukan pengejaran ke daerah Dusun Pasar 10 Suka Ramai Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat Provinsi Sumatra Utara, setelah kita sisir keberadaannya, tersangka ternyata tidak berada di lokasi, kemudian dilakukan pencarian sehingga tersangka di temukan bersembunyi di balik seng rumah orang lain kemudian di lakukan penangkapan terhadap tersangka sekira pukul 00.00 WIB pada hari Rabu (14/8) 2024 , penangkapan tersangka di pimpin oleh Kapolsek Padang Tualang AKP Masagus. Z. Dwi putra, serta anggota lapangan lainnya
Menurut pengakuan pelaku, semua uang hasil jarahannya sudah habis untuk foya – foya untuk judi online, beli sabu akunya,selain itu tim opsnal Reskrim polres Limapuluh Kota yang di backup oleh satreskrim Polsek Padang Tualang masih berusaha mencari barbuk yang masih belum di temukan.
Di tambahkan Kapolres AKBP Syaiful Wachid yang di dampingi kasat Reskrim AKP Hendra dan kanit Reskrim Aiptu Bainur ” Akibat dari perbuatannya pelaku, dia akan di jerat dengan pasal 365 KUH pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman di atas 7 tahun kurungan tukuk Syaiful
Hingga kini tersangka sudah di tahan di sel tahanan Polres Limapuluh Kota kawasan Jorong Ketinggian Nagari Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota , turut di amankan barbuk Uang sejumlah 1 juta rupiah dan satu buah cincin emas seberat 2,5gram , untuk barang bukti lainnya masih dalam pencarian (Julian)