BENUANEWS.COM | Labuhanbatu Utara – Aksi dramatis mewarnai penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu. Seorang pria berinisial AYN (31), yang diketahui berstatus mahasiswa, terpaksa gigit jari setelah upaya menghilangkan barang bukti gagal total di hadapan petugas, Senin (23/2/2026) pagi.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, S.E., S.H., ini menyasar kawasan Panjang Bidang III, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan. Berawal dari informasi akurat masyarakat, tim melakukan pengintaian terhadap dua pria yang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, S.H, M.H, menjelaskan bahwa penyergapan terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Saat tim melakukan penghadangan, suasana sempat menegang karena para pelaku mencoba memacu kendaraannya.
“Begitu ciri-ciri pelaku sesuai dengan informasi yang kami terima, tim langsung melakukan penghadangan. Tersangka AYN sempat mencoba mengelabui petugas dengan melemparkan bungkusan plastik dari tangan kirinya, namun berkat kesigapan personel di lapangan, barang bukti tersebut berhasil ditemukan,” ungkap AKP Citra Yani.

Setelah diperiksa, bungkusan plastik klip transparan tersebut diduga kuat berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,84 gram. Sebuah jumlah yang cukup signifikan untuk peredaran di wilayah tersebut.
Sayangnya, di tengah kemelut penangkapan, rekan tersangka yang mengemudikan sepeda motor berhasil memacu kendaraannya dan meloloskan diri dari kepungan petugas. Meski demikian, polisi menegaskan bahwa identitas pelarian tersebut sudah dikantongi.
“Satu orang berinisial AYN berhasil kita amankan beserta barang bukti. Sementara satu rekan tersangka lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri,” tegas Kapolsek.
Tersangka Ahmad Yusup Nainggolan kini telah digelandang ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (atau merujuk pada KUHP Baru UU No. 1/2023 terkait tindak pidana narkotika) dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Desa Gunting Saga yang telah berani melapor. “Kerja sama masyarakat adalah kunci. Kami tidak akan memberikan ruang bagi bandar maupun kurir narkoba di wilayah Kualuh Hulu,” pungkas AKP Citra Yani.
(OC)