Pekanbaru | BenuaNews.com —05- Fembuari 2026, Keberadaan kebun kelapa sawit di sepanjang sempadan Sungai Siak, wilayah Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, kini bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan telah menjelma menjadi cermin buruknya kinerja dan pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekanbaru.
Hasil temuan tim kontrol sosial di lapangan menunjukkan kawasan sempadan Sungai Siak telah ditanami kelapa sawit secara rapi, masif, dan terstruktur. Aktivitas tersebut diduga kuat dikuasai serta dikelola oleh PT Tri Agro Subur dan telah berlangsung selama kurang lebih 15 tahun tanpa penindakan berarti dari instansi berwenang.
Saat dikonfirmasi, pihak PT Tri Agro Subur dengan tegas mengklaim bahwa seluruh aktivitas perkebunan sawit tersebut telah mengantongi izin dari DLH Kota Pekanbaru. Namun klaim ini justru memunculkan kejanggalan serius. Perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan secara terbuka, hanya memperlihatkan melalui layar telepon genggam dan melarang pendokumentasian.
Situasi ini memunculkan dugaan bahwa perizinan yang diklaim perusahaan tidak transparan dan patut diragukan keabsahannya.
Ironisnya, ketika dikonfirmasi terpisah, DLH Kota Pekanbaru justru menyampaikan pernyataan yang tidak sejalan dengan klaim perusahaan. Pihak DLH menyebut kebun sawit PT Tri Agro Subur telah memenuhi standar lingkungan, sekaligus menyatakan bahwa sawit yang berada tepat di pinggir Sungai Siak kemungkinan merupakan milik perorangan.
Pernyataan DLH tersebut dinilai bertentangan dengan fakta lapangan. Berdasarkan pengamatan langsung, hamparan kebun sawit di sempadan Sungai Siak tampak menyatu tanpa batas fisik maupun administratif antara lahan perusahaan dan lahan yang diklaim milik perorangan. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis dan lemahnya verifikasi lapangan oleh DLH Kota Pekanbaru.
Secara hukum, sempadan sungai merupakan kawasan lindung nasional yang secara tegas dilarang untuk kegiatan budidaya, termasuk perkebunan kelapa sawit. Larangan ini diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai. Dengan demikian, alasan pembenaran apa pun, baik oleh perusahaan maupun DLH, tidak dapat menghapus status perlindungan kawasan tersebut.
Publik menilai sikap DLH Kota Pekanbaru yang terkesan membenarkan aktivitas perusahaan tanpa dasar dokumen terbuka justru menimbulkan kecurigaan adanya konflik kepentingan, pembiaran, atau kegagalan serius dalam menjalankan fungsi pengawasan lingkungan.
Dalam konteks kewenangan yang lebih luas, Kementerian PUPR memiliki mandat menetapkan dan menegaskan garis sempadan sungai, sementara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berwenang melakukan audit lingkungan, penjatuhan sanksi administratif, hingga perintah pemulihan lingkungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Tidak hanya sanksi administratif, dugaan pemanfaatan kawasan lindung secara melawan hukum ini juga berpotensi masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya pasal-pasal terkait perusakan lingkungan hidup dan pelanggaran terhadap kepentingan umum.
Masyarakat mendesak pemerintah pusat segera turun tangan, melakukan pengukuran ulang sempadan Sungai Siak, membuka seluruh dokumen perizinan, serta memanggil dan memeriksa DLH Kota Pekanbaru bersama manajemen PT Tri Agro Subur secara terbuka dan akuntabel.
Kasus ini dinilai bukan hanya soal sawit di sempadan sungai, tetapi juga soal uji integritas, keberanian, dan profesionalisme DLH Kota Pekanbaru dalam menjalankan tugasnya melindungi lingkungan, bukan justru menjadi tameng kepentingan korporasi.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan keterangan pihak terkait, serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi DLH Kota Pekanbaru dan PT Tri Agro Subur demi kepentingan publik.
Redaksi/ Tim.