Selamat “Bank Riau Kepri resmi KONVERSI jadi BANK RIAU KEPRI SYARIAH”

IMG-20220826-WA00022.jpg

Oleh : SUHARMAN
Wakil Ketua DPRD Kab. AGAM

Perjalanan panjang masyarakat melayu untuk mendapatkan pijakan kokoh untuk membangun ekonomi syariah dalam rangka mencari riidho Allah untuk terwujudnya kehidupan yang penuh berkah. Alhamdulillah terjawab sudah upaya tersebut, Kamis 25 Agustus 2022 resmi Bank Riau Kepri dikonversi menjadi BANK RIAU KEPRI SYARIAH (BRK SYARIAH). Peresmian yang dilakukan oleh Wakil Presiden RI, bpk Ma’ruf Amin. Sebagai warga provinsi tetangga yang terkenal dengan falsafah Adat Basandi Syarak – Syarak Basandi Kitabullah ikut merasa bahagia dan mengucapkan SELAMAT UNTUK MASYARAKAT MELAYU”.

Menilik perkembangan perjalanan Sumatera Barat yang juga dalam proses konversi menuju Bank Nagari Syariah, namun beberapa waktu yang lewat dikejutkan dengan menolaknya 9 kepala daerah untuk mengalihkan saham ke Bank Nagari Syari’ah. Tentu ini menjadi hambatan tersendiri untuk mewujudkan harapan bersama masyarakat Sumatera Barat.

Terkhusus untuk kab. Agam yang menjadi salah satu di antara sembilan Kab/kota menolak untuk ambil bagian dari mewujudkan Bank Nagari Syariah. Sebagai salah seorang pimpinan DPRD Kab. Agam meminta saudara Bupati untuk meninjau kembali sikap yang telah diambil ini. Mumpung limit waktu penegasan konversi ke perbankan syariah masih ada waktu hingga tahun 2023, yaitu 15 tahun sejak UU Perbankan Syariah disyahkan pada tahun 2008. Tidak ada lagi sikap ambigu yaitu menginginkan kedua sistem berjalan seiring seperti saat ini, Bank Nagari dan Unit Usaha Syariah Bank Nagari. Jadi tahun 2023 adalah tahun terakhir dari keberadaan Unit Usaha Syariah. Jika tidak terpenuhi persyaratan untuk menjadi Perbankan Syariah, maka pilihannya adalah tetap sebagi bank konvensional (unit usaha syariah ditutup) atau konversi menjadi Bank Nagari Syariah. Ini adalah pilihan sikap yang harus diambil. Maka untuk itu, kita minta saudara Bupati dapat lebih bijak menyikapi ini.

Dalam sebuah kesempatan diskusi dengan Bapak Guspardi Gaus, orang Agam yang saat ini menjadikan DPRRI dari Sumbar 2 menyampaikan bahwa “Kita masyarakat Sumatera Barat harus bersyukur, karena falsafah hidup Minangkabau ADAT BASANDI SYARA’ – SYARA’ BASANDI KITABULLAH sudah ada dalam Undang Undang no 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat. Artinya sudah masuk dalam hukum positif”. Beliau telah berupaya keras, agar falsafah minangkabau ini bisa menjadi bahagian dari UU tentang Provinsi Sumatera Barat. Kita di daerah seharusnya menyambut semangat yang luar biasa ini, sehingga berbuah manis yang produktif dan kondusif bagi Sumatera Barat. Namun kondisi lapangan berbicara lain. Tidak lama UU Sumatera Barat disyahkan, kemudian disambut dengan sikap sebagian kepala daerah yang menolak peralihan saham ke Bank Nagari Syariah, sehingga menjadi ganjalan terwujudnya Bank Nagari Syari’ah. Padahal, saat ini adalah momentum strategis, sepatutnyalah kita semua stake holder di Sumatera Barat untuk bersepaham, saling bahu membahu untuk terwujudnya Bank Nagari Syari’ah. Agar terwujud perputaran roda ekonomi yang lebih baik dan dalam naungan keberkahan insya Allah.

Sumatera Barat adalah daerah yang kaya dengan potensi Alam dan potensi Sumber Daya Manusia. Banyak tokoh2 nasional berasal dari Sumatera Barat, demikian juga kekayaan alam yang melimpah ruah, baik dari pertanian, perkebunan, pertambangan, pariwisata, dll. Agam sebagai salah satu daerah yang terluas, juga tidak kurang dari semua potensi tersebut. Namun apakah keberadaan semua potensi itu sudah selaras dengan pertumbuhan kehidupan masyarakat. Sehingga kedamaian, ketentraman dan kebahagiaan dapat dirasakan oleh sebahagin besar masyarakat. Tentu kita semua dapat mencermati kondisi real tersebut. Terlepas dari semua kepentingan golongan maupun politis patut jadi renungan bagi kita semua untuk bersama meraih keberkahan dan kelapangan hidup dalam ridho Allah SWT dengan upaya menghadirkan ruang2 implementasi syari’ah diberbagai sendi kehidupan. Semoga kita semua dapat menjadikan ISLAM RAHMATAN LIL ‘ALAMIN pada kehidupan bermasyarakat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan PANCASILA sebagai azas berbangsa bernegara.

scroll to top