Sekretaris Daerah Kabupaten, S.Sos.,M.IP membuka Lokakarya Hasil Penetapan dan Penegasan Batas Kampung/Kelurahan Di Wilayah Kabupaten Way Kanan Tahun 2024

f316df3fb8c7722e4c41e325a0b62e08.jpeg

WAY KANAN, benuanews.com – Sekretaris Daerah Kabupaten, S.Sos.,M.IP membuka Lokakarya Hasil Penetapan dan Penegasan Batas Kampung/Kelurahan Di Wilayah Kabupaten Way Kanan Tahun 2024 di Gedung Pusiban Pemkab Way Kanan.

Menyampaikan sambutan Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M, Sekda Saipul mengatakan bahwa berdasarkan UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mendefinisikan bahwa desa dan/atau disebut kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, atau dengan kata lain Batas Wilayah Desa adalah salah satu syarat yang harus dimiliki oleh desa dan pemerintahnya.

Dimana hal tersebut juga diperkuat dan diperjelas dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi Pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang terpenuhinya aspek teknis dan yuridisnya, yang selanjutnya menjadi suatu informasi yang akurat untuk bahan pertimbangan pembuatan kebijakan bagi rencana pembangunan yang berkelanjutan.

“Untuk itu, Penetapan dan Penegasan Batas ini hasus ditindaklanjuti karena menjadi agenda dan kebijakan nasional serta menyentuh penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan Pemerintahan Desa/Kampung/Kelurahan”, ujar Sekda Saipul.

Mengingat sedemikian urgen mengenai batas kampung, Sekda Saipul juga menyampaikan tentang Informasi Geospasial Tematik (IGT) adanya Kebijakan Satu peta (KSP) berskala 1:50.000 agar terinformasinya 7 tema yang dapat dilihat dan terukur yaitu tentang Batas Wilayah, Kawasan Kehutanan, Perencanaan Tata Ruang, Data Sarana dan Prasarana, Perizinan dan Pertahanan, SDA dan Lingkungan, Kawasan Khusus dan Transmigrasi. Ketujuh tea tersebut secara umum dan menyeluruh berada di 508 Kabupaten/Kota yang menyebar di 38 Provinsi, serta digunakan oleh 24 Kementerian/Lembaga Negara yang terlibat sebagai Walidata Informasi Geospasial.

“Dari paparan yang telah Saya sampaikan, Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom dalam rangkaian pengumpulan data Informasi Geospasial, teritegrasi dalam satu sistem KSP, terkolerasi dan terverifikasi serta sinkronisasi dalam kebijakan pembangunan nasional”, lanjut Sekda.

Dijelaskan pula bahwa Pemkab Way Kanan dalam pelaksanaan Percepatan Penegasan dan Penetapan Batas Desa/Kampung telah menindaklanjuti agenda dan kebijakan nasional melalui PP Nomor 23 Tahun 2021, dan secara prosedur mengikuti Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa pada Tahun 2022 sebanyak 69 Kampung yang sudah terkolerasi dan terverifikasi oleh Badan Informasi Geospasial, dilanjutkan pada Tahun 2023 untuk 143 Kampung, sehingga hari ini yang akan disampaikan hasil verifikasi Peta Batas Hasil Penegasan dan Penetapan Batas sebanyak 212 Kampung oleh Mitra Kerja Tim Penegasan dan Penetapan Batas di Provinsi Lampung adlaah ITERA, yang selanjutnya telah bekerjasama dengan Pemerintah Kampung di Kabupaten Way Kanan.

“Saya berharap lokakarya ini dapat dikuti dengan seksama. Karena batas daerah menjadi penting, sebab seringkali terjadi ketidakjelasan batas daerah yang akan berpengaruh terhadap perencanaan pembangunan, penanganan permasalahan yang lamban, serta lambatnya penyebaran informasi. Padahal batas kampung juga penting untuk menciptakan daya saing kampung”, tutur Sekda Saipul. (Sarnubi)

scroll to top