Way Kanan – Sekretaris Daerah Kabupaten, Machiavelli Herman Tarmizi, S.STP., M.Si, memimpin Rapat Tindak Lanjut Instruksi Gubernur Lampung dan Surat Edaran Bupati Way Kanan tentang Penetapan Harga Ubi Kayu, di Ruang Buway Pemuka Pengiran Ilir, Kamis (25/09/2025).
Rapat ini digelar sebagai respon cepat Pemerintah Daerah atas keluhan petani singkong di Kabupaten Way Kanan terkait mekanisme pembelian ubi kayu oleh Perusahaan Industri Tapioka. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Gubernur Lampung Nomor 02 Tahun 2025 tanggal 5 Mei 2025 dan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 240 Tahun 2025 tanggal 19 Mei 2025, yang menetapkan harga ubi kayu sebesar Rp1.350/Kg dengan potongan rafaksi maksimal 30 persen tanpa mengukur kadar pati.
Dalam arahannya, Sekda Machiavelli menegaskan bahwa Pemerintah Daerah berkomitmen menjadi jembatan antara petani dan pengusaha, serta mendorong adanya dialog terbuka untuk mencari solusi terbaik yang tidak merugikan kedua belah pihak. Belliau berharap agar semua pihak dapat duduk bersama dan menyepakati langkah yang adil serta sejalan dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun hasil rapat menyimpulkan bahwa pihak Pengusaha Industri Tapioka belum menyetujui harga pembelian ubi kayu sebesar Rp1.350/kg dengan rafaksi 30 persen, meskipun diatur untuk jenis Singkong Casesa, usia panen di atas 9 bulan, dan kondisi singkong bersih dari tanah maupun batang.
Dari pihak petani, disampaikan harapan agar jenis ubi kayu lain juga mendapatkan penyesuaian rafaksi, serta harga pembelian tetap mengacu pada Instruksi Gubernur Lampung Nomor 02 Tahun 2025. Namun, usulan ini masih belum disepakati oleh pihak perusahaan.
Selain itu, pengusaha industri tapioka menyatakan kesediaannya untuk menerima hasil panen ubi kayu langsung dari petani, tidak hanya melalui lapak. Dalam kondisi normal, perusahaan juga diminta untuk tidak menerapkan sistem buka-tutup pembelian, sehingga distribusi hasil panen dapat berjalan lancar dan tidak merugikan petani.
Terhadap hal-hal yang masih belum mencapai kesepakatan, akan dilakukan pembahasan lanjutan pada pertemuan berikutnya.
Rapat ini turut dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perkebunan, Dinas PMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Nakertrans, Dinas Kominfo, Dinas TPHP, Satuan Polisi Pamong Praja, Pimpinan Kecamatan Negara Batin, Kecamatan Pakuan Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk, Kecamatan Negeri Agung serta PT. Agung Mulia Bunga Tapioka Kecamatan Pakuan Ratu, CV. Mahameru Kecamatan Umpu Semenguk, CV. Pakuan 168 Kecamatan Pakuan Ratu, CV. Gunung Mas Putra Kencana Kecamatan Negeri Agung, CV. Gajah Mada Internusa Kecamatan Pakuan Ratu, Lapak Sinar Pematang Mulia Kecamatan Umpu Semenguk, serta Ketua/Perwakilan Kelompok Tani Kabupaten Way Kanan. SUMBER : (Dinas Kominfo Kabupaten Way Kanan)