Labuhanbatu Selatan — Benuanews.com
Sejumlah proyek pembangunan dan rehabilitasi sarana pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, hingga awal Februari 2026 belum juga rampung, meski tercatat menggunakan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin, 2 Februari 2026, proyek yang belum selesai tersebut meliputi rehabilitasi ruang kelas, ruang UKS, hingga pembangunan kamar mandi di sejumlah sekolah. Di beberapa lokasi, pekerjaan masih berlangsung, sementara sebagian lainnya tampak terhenti.
Ketika dikonfirmasi, pihak sekolah mengaku tidak mengetahui secara detail penyebab keterlambatan proyek. Mereka menyatakan hanya menerima hasil pembangunan tanpa dilibatkan dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan teknis.
“Kami tidak tahu kenapa bangunannya belum siap. Kami hanya tahu ada pembangunan atau rehab, dan kami terima bangunannya saja,” ujar salah seorang pihak sekolah yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat dan aktivis. Mereka mempertanyakan apakah pihak-pihak terkait belum mengetahui adanya keterlambatan proyek atau justru tidak memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan berinisial JHH serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) berinisial SH.
Namun hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan tanggapan. Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp, panggilan telepon, hingga mendatangi langsung kantor terkait, namun belum berhasil ditemui.
Sementara itu, sejumlah aktivis di Labuhanbatu Selatan telah melakukan aksi unjuk rasa di beberapa instansi terkait untuk meminta kejelasan atas proyek-proyek tersebut. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi yang disampaikan kepada publik mengenai penyebab keterlambatan maupun progres pekerjaan.
Atas kondisi tersebut, para aktivis mendesak aparat penegak hukum, baik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Labuhanbatu Selatan maupun Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, agar memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek pembangunan pendidikan tersebut.
Mereka menilai transparansi dan akuntabilitas perlu ditegakkan, mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran negara dan menyangkut fasilitas pendidikan bagi siswa.
Desakan ini juga dikaitkan dengan slogan pembangunan yang kerap disampaikan pimpinan daerah Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang dan Syahdian Purba, yakni “Kita Bangun, Kita Jaga, Kita Rawat.” Masyarakat berharap motto tersebut tidak hanya menjadi slogan, tetapi dapat diwujudkan melalui pengelolaan pembangunan yang tepat waktu, terbuka, dan bertanggung jawab.(K.N)


