Sejumlah LSM Pulau Nias Minta APH, Usut Pembangunan RS Pratama Lologolu yang diduga Lahan Korupsi

IMG-20230414-WA0111.jpg

Gunungsitoli_BenuaNews 15April 2023
Pembangunan RS. Pratama Lologolu Nias Barat terus menuai polemik di tengah-tengah masyarakat Nias Barat. Pemicunya, sudah 104 hari telah melewati batas pengerjaan namun masih belum terlihat tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Nias Barat.

“Hal tersebut di kemukakan oleh LSM Aliansi Gerakan Anti Korupsi Indonesia (AGAKI) Atoni Waruwu.
Menurut Atoni, keterlambatan pengerjaan mengindikasikan adanya dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) atas pembangunan rumah sakit tersebut. Ketahui, rumah sakit pratama tersebut dikerjakan oleh PT. Peduli Bangsa, dengan konsultan CV. Khalimal Consultant. Nilai kontrak mega proyek tersebut mencapai Rp. 43.109.346.000,00. Dalam kontrak masa pengerjaan 180 hari kalender, mulai 5 Juli 2022 sampai 31 Desember 2023,” ujar Atoni.

“Berdasarkan pemantauan LSM AGAKI, proyek tersebut masih tahap finishing, kusen belum terpasang, sebagian plafon belum terpasang, ada beberapa titik yang belum terpasang keramik, belum di cat, padahal sudah beberapa kali diberikan perpajangan kepada rekanan. Kelihatannya rekanan ini mendapat keistimewaan yang luar biasa dari Pemda Nias Barat, Tambah Atoni.

“Kekecewaan yang sama dikemukakan oleh Ketua DPC LSM Komunitas Pemburu Korupsi RI Nias Barat, Peringatan Gulo. Menurutnya, masih ditemukan beberapa dinding yang sudah mulai retak, saluran air masih tahap pembangunan, belum lagi potensi longsor di beberapa bangunan dan halaman sama sekali belum dirapikan. Padahal, sudah beberapa kali diperpanjang tempo pengerjaannya, terakhir melalui addendum ke 03 surat perjanjian (kontrak) dengan perpanjangan waktu 61 hari kalender sampai berakhir tanggal 2 Maret 2023, tapi belum juga selesai sampai pertengahan bulan April ini.

“Menurut Peringatan, dengan dibangun di daerah rawan longsor berarti tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, rencana tata bangunan, dan lingkungan sebagaimana Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Atas beberapa temuan tersebut, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan, dan mengecek apa pembayaran sesuai dengan presentase bangunan yang sudah dikerjakan atau belum.
Apalagi setelah LSM yang dipimpinnya mendapatkan data Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nias Barat Tahun Anggaran 2022, dalam pos Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat, diketahui plafon anggaran pembangunan rumah sakit tersebut beserta sarana dan prasana pendukungnya cukup besar mencapai Rp. 51.092.300.000,00, sedangkan telah terealisasi pembayarannya kepada rekanan per 31 Desember 2022 sebesar Rp. 40.396.200.560,00.

“Pihaknya, menduga telah terjadi kelebihan bayar kepada rekanan pada bulan Desember 2022, sebab sudah 104 hari masih belum selesai, sehingga bisa jadi presentase pekerjaan tidak sesuai dengan yang seharusnya dibayarkan, sehingga merugikan keuangan negara.

“Belum selesainya pengerjaan rumah sakit tersebut mencuat kembali setelah Wakil Bupati Nias Barat Era Era Hia meninjau lokasi, dan ternyata masih banyak pekerjaan yang belum terselesaikan.

Ditambahkannya bahwa terpantau melalui siaran langsung Wakil Bupati Nias Barat menunjukkan bahwa sangat anti KKN dan juga tidak membiarkan pembangunan Rumah Sakit tersebut di kerjakan  asal-asalan

“Saya apresiasi sidak yang dilakukan wakil bupati itu, itu pertanda dia tidak mau pembangunan itu di kerjakan asal-asalan. Walaupun segelintir masyarakat menghadangnya juga mengkatainnya pengacau, tetapi ekspresinya cukup tenang dan sabar memberi pemahaman,” tambah Ketua DPC LSM KPK RI itu

“Wabup Nias Barat mengaku, Rabu (12/04-2023) meninjau lokasi dan menemukan bangunan masih banyak yang harus dikerjakan.

“Menurut Era Era Hia, rekanan tidak profesional dalam mengerjakan rumah sakit kedua di Nias Barat tersebut, dan mempersilahkan pihak-pihak yang ingin melaporkan ke APH jika merasa ada dugaan korupsi, karena itu hak masyarakat.(Team)

scroll to top