Perawang : Benua news.com : Tim Opsnal Polsek Tualang-Polres Siak-Polda Riau kembali amankan pelaku dalam penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Tualang, Jl. M. Ali RT 011 RW 07 Kampung Perawang Barat Kec. Tualang Kab. Siak yang sedang melakukan Transaksi. Rabu tanggal 07 Juni 2023 sekira pukul 17.23 Wib.
Kapolres Siak Akbp Ronald Sumaja S.I.K melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.SH.MH membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang di wilayah Hukum Polsek Tualang.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 sekira pukul 20.00 Wib tim opsnal Polsek Tualang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sanya sekitar Jl. M. Ali Kampung Perawang Barat kec. Tualang kab. Siak banyak peredaran dan transaksi narkotika jenis shabu berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH, memerintahkan tim opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Adi Susanto.SH untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut
Lalu tim melakukan pengintaian dan melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang bernama Inisial M.R, 28 tahun dan inisial W,29 tahun serta satu orang perempuan yang bernama Inisial M 29 tahun setelah itu dilakukan penggeledahan di temukan 5 (lima) paket dengan rincian 2 (dua) kantong paket besar dan 3 (tiga) kantong paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 2,95 gram (dua koma sembilan lima ), yang mana pada saat penangkapan di saksikan oleh pak RT Hardi Sinaga atas pengakuan pelaku Inisial M.R narkotika jenis shabu tersebut didapat dari Kampung Dalam Kota Pekanbaru namun tidak diketahuinya nama penjualnya.
Untuk Pelaku Inisial M.R yang diamankan merupakan Residivis dengan perkara yang sama uangkap Kompol Arry.
Barang bukti yang didapat dalam penggeledahan tersebut
1. 5 (lima) paket dengan rincian 2 (dua) kantong paket besar dan 3 (tiga) kantong paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 2,95 gram (dua koma sembilan lima )
2. Uang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
3. 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna
4. 3 (tiga) unit handphone android
5. 1 (satu) unit honda beat warna merah dengan Nopol. terpasang BM 4935 YJ.
Terhadap 3 pelaku tersebut dikenakan dengan pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman 4 tahun paling lama 15 tahun.
Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti terebut di amankan dan di bawa ke Polsek Tualang untuk proses lebih lanjut. Tutup Kapolsek
(Agus zega)