Sebelas Orang Perangkat Desa Di Pecat Sepihak Oleh Kepada Desa Jala

1685545110115407-0.jpg

Dompu, NTB.Benuanews.com Karena ulah Kepala Desa Pengganti Antara Waktu (PAW) yang melakukan pemberhentian secara massal perangkat desa, Kantor Desa Jala, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, disegel warga.

Perangkat Desa yang dipecat oleh Kades Jala mulai dari Kepala seksi (Kasi) Pelayanan, Kasi Kesejahteraan sosial, Kasi Pemerintah, Kepala urusan (Kaur) Tata Usaha dan Umum, Kaur Perencanaan, Kepala Dusun (Kadus) Bahari, Kadus Samakai, Kadus Nanga Na’e, Kadus Soro, Kadus Nanga Jambu, Kadus Jala diberhentikan oleh PAW Kades, Syahbudin, AB secara sepihak. (31/5/2023).

Pemberhentian 11 orang perangkat desa itu ditandai dengan Surat Keputusan (SK) Kades Jala Nomor: 800/24/Kep/Desa. Jl/V/2023, tanggal 24 Mei 2024 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Jala Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu.

Menindaklanjuti Surat Tembusan Kepala Desa Jala Nomor 23N/SKIKEPDES202s, Tanggal 15 Mel 2023. Perihal Tentang Pemberhentian Perangkat Desa, dan Surat Tembusan Kepala Desa Nomor: 800/24/KEP/DESA Jl/V/2023, Nomor : 800/25/KEP/DESA/JL/V/2023, Nomor: 800/26/KEP/DESA/JL/V/2023, Nomor : 800/27/KEP/DESA/JL/V/2023, Nomor : 800/28/KEP/DESA JL/V/2023, Nomor : :800/29/KEP/DESA JL/V/2023, Nomor : 800/30/KEP/DESA JL/V/2023, Nomor : 800/31/KEP/DESA JL/V2023, Perihal Tentang Pemberhentian Perangkat Desa maka Camat Hu’u menolak dan tidak menyetujui surat kepala Desa Jala surat pemberhentian perangkat Desa.

Dimana Surat Camat Hu’u Nomor : 140/Pem/V/2023 pada tanggal 29 Mei 2023 tentang penolakan pemberhentian perangkat Desa dan meminta kepada Kades Jala untuk mencabut kembali SK Kades Jala tentang pemberhentian perangkat Desa dan meminta mengaktifkan lagi perangkat Desa yang diberhentikan tidak di hiraukan oleh Kades Jala.

Parahnya lagi, akibat ulah Kades Jala yang tidak menghiraukan Surat Camat Hu’u sehingga Kantor Desa Jala disegel oleh warga.
(Baharudin MRA)

scroll to top