Serang Benuanews.com – Polda Banten dan Polresta Polres jajaran menggelar Press Conference ungkap kasus tindak pidana C3 selama Semester I Tahun 2026 yang terjadi sepanjang 1 Januari hingga 19 Juni 2026, bertempat di Aula Ditreskrimum Polda Banten pada Senin (29/06).
Hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, serta Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Yeremia Iwo.
Dalam kesempatannya, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menyampaikan bahwa Polda Banten bersama Polresta Polres jajaran berhasil mengungkap 212 kasus tindak pidana C3.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penindakan terhadap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor),” ujarnya.
Selanjutnya, Kombes Pol Dian menjelaskan bahwa selama enam bulan pertama tahun 2026 tercatat sebanyak 267 laporan polisi terkait kasus C3. Dari jumlah tersebut, sebanyak 212 kasus berhasil diungkap atau mencapai 79 persen tingkat penyelesaian perkara.
“Selama Semester I Tahun 2026 kami menerima 267 laporan polisi terkait tindak pidana C3. Dari jumlah tersebut, 212 kasus berhasil diungkap dengan tingkat penyelesaian perkara mencapai 79 persen. Sebanyak 290 tersangka berhasil diamankan beserta 284 barang bukti dengan total kerugian korban mencapai Rp1.159.474.000,” jelasnya.
Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan dari total pengungkapan tersebut, kasus Curat menjadi yang paling dominan dengan 123 kasus berhasil diungkap dan 137 tersangka diamankan.
“Sementara itu, kasus Curas berhasil diungkap sebanyak 13 kasus dengan 15 tersangka, sedangkan kasus Curanmor berhasil diungkap sebanyak 76 kasus dengan 138 tersangka,” katanya.
Lebih lanjut, Dian menerangkan bahwa pihaknya telah mengamankan 84 unit kendaraan roda dua, 14 unit kendaraan roda empat, serta 186 barang bukti lainnya.
“Ini merupakan wujud komitmen Polda Banten dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum,” terangnya.
Diakhir, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan menggunakan pengaman tambahan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan menggunakan pengaman tambahan, tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku, serta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan 110,” tutupnya.(BM)