Pelalawan, Riau | BENUANEWS.COM –
Sehubung dengan adanya kebakaran hutan dan lahan di desa merbau kecamatan bunut kabupaten pelalawan propinsi riau pada tahun 2019 yang menyebabkan kerusakan lahan yang sangat parah, kebakaran hutan dan lahan tersebut masih berada dalam wilayah yang di kelolah oleh PT Arara Abadi, kebakaran tersebut telah merugikan masyrakat desa sekitar yang berdekatan dengan lokasi kebakaran .
Dari peristiwa tersebut PT Arara Abadi seharus nya bertanggung jawab namun sampai detik ini PT Arara Abadi belum bertanggung jawab dan aparat penegak hukum belum memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut .
Bersama dengan ini kami yang tergabung dalam gerakan mahasiswa riau jakarta membentang spanduk sepanjang 20 meter di depan pintu masuk klhk sebagai unjuk rasa terhadap pemerintah yang tidak memperhatikan perusahaan yang tidak bertanggung jawab.
Dengan ini seharusnya pemerintah harus bertindak tegas disamping terjadinya kerusakan hutan yang di akibatkan kebakaran namun perlu di pertanyakan juga apakah perusahaan tersebut memiliki ijin dari pihak berwajib.
Dan perlu kami tegaskan jika pemerintah telah memberikan ijin terhadap perusahaan tersebut maka ijin tersebut wajib dicabut, jika tidak maka patut dipertanyakan apakah pihak berwajib ada bermain di belakang.
(SR)