Satu Saksi Diperiksa Penyidik Jampidsus Terkait Dugaan Korupsi di PT. Asabri An. Tersangka ESS

IMG-20220308-WA0008.jpg

Jakarta, Benuanews.com,- Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi terkait, dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 atas nama tersangka ESS, Selasa (8/3).

Saksi yang diperiksa yaitu TY selaku Kepala Bidang Pengelolaan Saham PT. ASABRI (Persero) periode Januari 2012 hingga Maret 2017.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana,saksi diperiksa terkait transaksi saham SUGI yang dilakukan oleh PT. ASABRI (Persero).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019″katanya.

Disebutkannya, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

scroll to top