Limapuluh Kota, -Benuanews.com Satuan Reserse Narkoba Polres Limapuluh Kota kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Satu orang laki-laki dewasa diamankan dalam kegiatan penindakan yang dilakukan pada Rabu, 5 November 2025, sekira pukul 02.30 WIB di simpang tugu Jorong Tigo Balai, Kenagarian Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/XI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR tertanggal 5 November 2025.
Adapun tersangka berinisial NKI (23), seorang mahasiswa, warga Jorong Tigo Balai, Kenagarian Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Pengungkapan ini berawal dari pengembangan kasus terhadap tersangka lain berinisial GS alias R, yang sebelumnya telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres 50 Kota. Dari hasil pemeriksaan, diperoleh informasi bahwa terdapat seseorang yang kerap menjual narkotika jenis sabu di wilayah Jorong Tigo Balai, yang diketahui bernama NKI
Setelah di lanjuti dan mengantongi indentitas pelaku kasat narkoba Polres Limapuluh Kota AKP Riki Yovrizal di dampingi Kanit Opsnal IPDA Nofiansyah beserta tim melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah dilakukan pengintaian, petugas menemukan seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar simpang tugu Jorong Tigo Balai.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang diketahui berinisial NKI. Dari hasil pemeriksaan di tempat, ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone iPhone XR, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru tanpa plat nomor.
Saat diinterogasi, tersangka NKI mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan akan dijual kepada seseorang. Proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Limapuluh Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam keterangan terpisah, Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H. memberikan apresiasi atas kinerja personel Satres narkoba yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba, baik pemakai maupun pengedar. Tidak ada tempat bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota,” tegas Kapolres.
Polres Limapuluh Kota juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika dengan memberikan informasi sekecil apa pun terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Siera)
