Mataram, NTB benuanews.com – Polresta Mataram dalam memerangi dan memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukumnya, kembali menangkap lima orang terduga pelaku Narkotika dengan barang bukti sabu seberat 25, 88 gram di dua lokasi berbeda, Jum’at (24/06).
Kasat resnarkoba menyampaikan apresiasi atas dukungan dan partisipasi masyarakat kota Mataram sehingga pengungkapan dan pencegahan peredaran sabu tersebut dapat di gagalkan.
Kami sampaikan terimakasih kepada masyarakat Kota Mataram yang begitu besar ingin menyelamatkan anak dan keluarganya hingga dengan tak bosan-bosan nya memberikan informasi kepada Kami,”ungkap Yogi saat di wawancara, (25/06).
Berawal dari dukungan tersebut akhirnya tim opsnal melakukan penyelidikan dimana lokasi yang di maksud sangat kerap terjadi transaksi narkoba.
Saat tim tiba di TKP yaitu di Jl. Ade Irma Suryani, Selaparang, Kota Mataram tepatnya di salah satu kos-kosan, tim mendapati 4 terduga yang terdiri dari 2 laki-laki dan 2 perempuan yang diduga sebagai Pengedar maupun pemakai barang haram tersebut.
Mereka yg diamankan HQM (29) pria 29 alamat Ampenan kota Mataram, MYA (22) pria Alamat Selaparang Kota Mataram. Kemudian APD (28) perempuan, suku Bali, alamat Sandubaya Kota Mataram dan AF (28) perempuan, suku Bali, Alamat Lingsar, Lombok Barat.
Keempatnya ditangkap di sebuah kamar Kos-kosan. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Aparat lingkungan setempat ditemukan barang yang berbentuk Kristal diduga Sabu seberat 25,88 gram brutto,”jelas Yogi.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap keempat terduga tersebut diperoleh keterangan adanya keterkaitan dengan seseorang di wilayah karang Bagu yang konon merupakan tempat yang sering digunakan untuk transaksi sabu.
“Saat kami tiba di lokasi yang dimaksud, mendapati seorang perempuan bernama YA 30 tahun, alamat Karang Bagu, Cakranegara Kota Mataram yang diduga kuat ada kaitannya dengan sabu 25,88 gram yang diamankan dari 4 terduga yang telah diamankan,”kata Yogi.
Oleh karena itu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut ke 5 yang diduga sebagai anggota sindikat pengedar sabu tersebut di bawa ke Mapolresta Mataram.
Adapun barang bukti lainnya yang juga turut diamankan berupa alat Komunikasi semua terduga, alat konsumsi sabu, Alat yang mendukung penjualan, kartu ATM serta uang tunai Belasan juta rupiah.
“Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan, tes urine serta uji lab dari barang yang diduga sebagai sabu tersebut,” tutupnya. (Arf)