Satresnarkoba Sarolangun Bongkar Kiriman 40 Kg Ganja dari Pekanbaru ke Lampung

1001291542.jpg

SAROLANGUN.(Benuanews.com)-Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 40 kilogram. Seorang pria berinisial RAP (19), warga Desa Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, diamankan dalam operasi tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari, 6 Januari 2026, sekitar pukul 02.40 WIB. Petugas menemukan 30 kilogram ganja di dalam bagasi Bus PT ALS bernopol BK 7246 UA di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan Polsek Kota Sarolangun. Sementara 10 kilogram lainnya ditemukan saat pengembangan di Kota Bandar Lampung.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman ganja yang melintas di wilayah Sarolangun.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun yang dipimpin Ipda F. Aritonang, bersama personel Propam, Satlantas, dan Reskrim.

Dalam pemeriksaan awal, sopir bus PT ALS berinisial WL mengaku karung putih berisi dua kardus tersebut merupakan paket yang diambil dari loket ALS Pekanbaru untuk dikirim ke Lampung. Sopir mengaku tidak mengetahui isi paket tersebut.

Petugas kemudian mengawal bus hingga ke Bandar Lampung. Pada Rabu pagi, 7 Januari 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, karung berisi 30 paket ganja tersebut diturunkan di loket ALS. Tak lama kemudian, RAP datang menjemput paket tersebut.Saat itulah petugas langsung melakukan penangkapan.

Dari hasil interogasi awal, RAP mengaku memesan paket ganja tersebut melalui aplikasi WhatsApp dengan kontak bernama “Bos Bengkel”. Namun identitas dan keberadaan pengirim hingga kini masih dalam penyelidikan.

“RAP kami amankan bersama barang bukti ganja seberat 30 kilogram. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H.

Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Sarolangun, Selasa (20/1/2026), yang turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Novarina Manurung, perwakilan Kejaksaan, lurah setempat, serta Dinas Kesehatan Sarolangun.

Tersangka RAP dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal pidana tambahan sesuai ketentuan perundang-undangan terbaru.

Sebagai bentuk transparansi, Polres Sarolangun juga melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan dari operasi tersebut.

Kapolres menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Sarolangun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Kami akan terus melakukan penindakan tegas demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

scroll to top