Satresnarkoba Polresta Mataram Gelar Pemusnahan Barang Bukti Sabu

IMG-20220713-WA00352.jpg

Mataram, NTB benuanews.com – Satresnarkoba Polresta Mataram gelar kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu atas hasil pengungkapan terhadap dua tersangka penyalahgunaan Narkotika pada juni lalu dilakukan di ruang Satresnarkoba Polresta Mataram, Rabu (13/07).

Sesuai dengan amanat Undang-undang tentang pemusnahan barang bukti Narkotika, sejumlah barang bukti Sabu yang berhasil diamankan 11,12 gram netto. Kemudian dipisahkan 2,0 gram netto untuk uji Laboratorium, kemudian dipisahkan sebanyak 4,66 gram netto untuk pembuktian perundangan. Sementara yang dimusnahkan dalam kegiatan kali ini sebanyak 4,46 gram netto.

Sebagai saksi dalam kegiatan tersebut yakni ke dua tersangka pelaku HQM, Pria (28) Alamat Ampenan kota Mataram dan MYA, Pria (22) Alamat monjok, selaparang kota Mataram.

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Mataram IPDA Kadek Angga Nambara SH, dihadiri oleh kuasa hukum tersangka, Pejabat kejaksaan, Pejabat Pengadilan, beberapa personil Satresnarkoba, Kasi Humas Polresta Mataram serta awak media.

Pemusnahan Narkotika jenis sabu seberat 4, 46 gram tersebut dilakukan dengan cara memasukkan sabu ke dalam blender dicampur dengan cairan pembersih dan air. Setelah hancur kemudian dibuang ke kloset toilet.

Kegiatan pemusnahan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh penyidik, para saksi, Kuasa hukum tersangka,Pejabat Pengadilan, Pejabat kejaksaan dan saksi lainnya.(Arf)

scroll to top