Satresnarkoba Polres Way Kanan meringkus EH (34) diduga pakai sabu.

1635233203081.jpg

WAY KANAN (benuanews.com) – EH (34) warga Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, diringkus Satresnarkoba Polres Way Kanan diduga Pakai Sabu.

Kasat Narkoba Polres Way Kanan Iptu Mirga Nurjuanda mendampingi Kapolres AKBP Binsar Manurung membenarkan adanya penangkapan tersangka EH diduga pengguna Sabu. Penangkapan tersangka tersebut, berkat adanya informasi dari masyarakat, pada Sabtu ( 24/10/2921) sekitar pukul 17.00 Wib petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahguna narkotika bukan tanaman jenis sabu di salah satu rumah di Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

“Dari hasil penyelidikan tersebut Satresnarkoba berhasil mengamankan EH tapa perlawanan,” kata Mirga Nurjuanda.

Saat dilakukan periksaan badan, lanjut Mirga Nurjuanda ditemukan, dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan miliknya berupa satu bungkus kotak rokok yang didalamnya terdapat satu lembar kertas rokok bertuliskan manis dan didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

“Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan tas selempang warna hitam yang dipakai oleh EH yang berisi seperangkat alat hisap (bong), Handphone dan tiga batang pipet plastik,” imbuh Mirga Nurjuanda.

Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun. (Sarnubi)

scroll to top