Lebak Benuanews.com Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus narkoba di Daerah Hukum Polres Lebak. Berupa obat terlarang sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 dan atau pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.Kamis (15/5/2025).
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki., SIK.,MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epy Cepiana.,SH mengatakan waktu Kejadian hari
Rabu tanggal 09 Mei 2025 sekira jam 13.30 Wib. Atas nama tersangka
YP Bin MH, Lahir di Lebak, Pada tanggal 20 Juni1994, Umur 30 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Nelayan/Perikanan, Alamat Kp. Binuangen Rt/Rw 008/002, Kel/Ds. Muara Kec. Wanasalam Kab. Lebak Prov. Banten. di TKP depan sebuah rumah yang beralamat di Kp. Bocikar Rt/Rw 012/003, Kel/Ds. Muara Kec. Wanasalam Kab. Lebak Prov. Banten.
Tersangka ditangkap dengan barang bukti 1 (Satu) buah tas selempang warna hitam, 84 (Delapan puluh empat) butir obat jenis tramadol HCI, 260 (Dua ratus enam puluh) butir obat jenis hexamer, Uang hasil penjualan sebesar Rp. 96.000,- (Sembilan puluh enam ribu rupiah), 1 ( Satu) unit handhone merk VIVO warna abu metalik. Selanjutnya hasil pengembangan bb tambahan 1.000 (Seribu) butir obat tramadol HCI, kardus dengan di balut lakban warna coklat.
Epy Cepiana., SH mengatakan untuk kronologi singkat, awalnya
pada Rabu 09 Mei 2025 sekira jam 13.30 Wib Sat Resnarkoba Polres Lebak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran obat obatan daftar g di daerah Binuangeun Wanasalam Kab.Lebak. Selanjutnya team Opsnal mendalami informasi tersebut dan selanjutnya sekira jam 00.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku YP Bin MH di depan sebuah rumah yang beralamat di Kp. Bocikar Rt/Rw 012/003, Kel/Ds. Muara Kec. Wanasalam Kab. Lebak Prov. Banten, karena diduga telah melakukan Dugaan Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, atau dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, kemudian dilakukan Penggeledahan terhadap Tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah tas selempang warna hitam, 84(Delapan puluh empat) butir obat jenis tramadol HCI, 260 (Dua ratus enam puluh) butir obat jenis hexamer, uang hasil penjualan sebesar Rp. 96.000,- (Sembilan puluh enam ribu rupiah), 1 (Satu) unit handhone merk VIVO warna abu metalik, dan dari keterangan tersangka menerangkan bahwa obat-obatan tersebut dibeli dari orang yang tidak diketahui identitas nya secara random yang dipanggil Sdr. AG di daerah tanah abang Jakarta Barat pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wib dengan cara sdr YP Bin MH memesan melalui telpon kepada sdr. AG kemudian barang dikirim melalu paket yang dituju ke alamat rumah Sdr. YP Bin MH dengan harga Tramadol sebesar Rp. 1.250.500,- (Satu juta dua ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah) sebanyak 500 (Lima ratus ) butir dan obat Heximer sebesar Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah ) sebanyak 1.000(Seribu) butir. selanjutnya obat tramadol tersebut di jual oleh tersangka di daerah Wanasalam Kab. Lebak sebesar Rp. 15.000 per 2 (Dua) butir Obat jenis tramadol dan Sebesar Rp. 5.000 per butir obat jenis heximer. hingga tersangka mendapatkan keuntungan jika terjual 500 butir obat jenis Tramadol sebesar Rp. 3.750.000, dan keuntungan jika terjual 1000 butir obat jenis heximer sebesar Rp. 5.000.000,-. Tersangka dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Lebak, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 08.00 Wib melaksanakan penyitaan barang bukti kembali obat jenis tramadol sebanyak 1.000 butir di kantor pos indonesia yang sebelumnya di pesan oleh tersangka dari Jakarta melalui jasa pengiriman lion parcel dengan nominal pemesan sebesar Rp. 2.450.000,- (Dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk ancaman Hukuman
Sebagaimana yang dimaksud Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) pelaku dipidana 12 tahun penjara, ujar Kasat Narkoba.(Bm)