Satresnarkoba Polres Labusel Kembali Tangkap Pelaku Narkoba di Sisumut Labusel

IMG-20230718-WA0004.jpg

LABUSEL-BENUANEWS.COM.SUMUT
Polres Labuhanbatu Selatan yang dipimpin Kapolres AKBP.Catur Sungkowo SH.MH terus melakukan pengungkapan jaringan narkoba diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan dengan salah satunya Satresnarkoba kembali mengamankan 1 orang laki-laki berinisial EHA (lk/46 tahun) didusun Simpang Empat Desa Sisumut Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023.

Laki-laki tersebut diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan dengan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu seberat 0,60 gram.
“EHA ditangkap bersama barang bukti 1 plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,60 gram , 1 unit handphone Readme warna hitam , 1 pipet sekop , uang hasil penjualan Rp.430.000 dan 1 bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong.
Setelah dilakukan interogasi awal terhadap EHA saat dilokasi , dia mengaku narkotika sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki dengan inisial KR”.sebut Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP.Catur Sungkowo SH.MH melalui Kasatreskoba AKP.E.R.Ginting SH.MH diruang kerjanya , Senin (17/07/2023).

Selanjutnya dilakukan pengembangan kepada KR.
“Dari hasil pengembangan dan penyelidikan dilapangan , KR tidak ditemukan dan kita jadikan DPO.
Terhadap pelaku EHA dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subsiders pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun kurungan atau maksimal hukuman seumur hidup”.terang AKP.E..Ginting SH.MH.(K.Nasution)

scroll to top