Dompu.NTB.Benuanews.com.
Polres Dompu.Polda NTB
Satres Narkoba Polres Dompu berhasil mengungkap terkait adanya dugaan upaya penyelundupan ribuan butir obat terlarang jenis Tramadol yang di lakukan oleh seorang Ibu rumah Tangga Berinisial DS (31) yang beralamat di Lingkungan Doro Toi, Kelurahan Doro Tangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekitar Pkl 16.40 wita
Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik SH kepada Awak Media ini menjelaskan “Terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi adanya aktivitas seseorang yang diduga sering bertransaksi obat-obatan terlarang di wilayah lingkungan Doro to’i, Kelurahan Doro tangga,” Ungkap Kasat Narkoba
“Menindaklanjuti informasi tersebut, saya memerintahkan KBO Narkoba Polres Dompu Ipda Rahmadun Suswadi SH. untuk Mengumpulkan Anggota Opsnal guna menindaklanjuti laporan tersebut untuk melakukan penyelidikan, dan pada hari itu juga yaitu hari Selasa 31/01/2022 sekitar Pukul 16 : 40. Wita AnggotaOpsnal Sat Resnarkoba tiba di TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap seoran perempuan IRT berinisial DS ( 31 )”
“Setelah dipastikan benar saja ada barang kiriman yang di dalamnya ada 5000(Lima Ribu) butir obat terlarang jenis Tramadol.”
Sebelum melakukan penggeledahan Tim memanggil Saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari hasil penggeledahan Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) buah Kardus besar dengan Nmr Resi pengiriman : 013900021149822 yang di dalamnya terdapat 5000 ( Lima Ribu) Butir Obatan Jenis Tramadol.” Jelas kasat
Lanjutnya ‘ Selesai melakukan penangkapan dan penggeledahan Tim langsung mengamankan terduga dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dikenakan Pasal persangkaan yaitu pasal 196 dan 197 UU RI No.36 THN 2009 tentang kesehatan” Tutup Iptu Abdul Malik SH
(imran Reporter )