Satresnarkoba Plorestabes Surabaya Berhasil Menangkap Pelaku Tindak Pidana Narkoba

IMG-20220825-WA0269.jpg

Surabaya, https://benuanews.com –
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana Narkoba berinisial MF (26th), warga Jl. Kalibutuh Gg Buntu Kel. Tembok Dukuh, Kec. Bubutan Surabaya, pada Selasa (19 Juli 2022, sekira Pukul 00.30 WIB, di jalan Asem Bagus, Kec. Asemrowo kota Surabaya.

Saat terjadi penangkapan, anggota Opsanal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, bahwa di alamat tersebut yaitu di Jl. Asem Bagus Gg Buntu, sering dijadikan transaksi Natkotika
Golongan I jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh pelaku MF.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, anggota Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, segera melakukan lidik lapangan, sambil melakukan pemantauan dari jarak jauh. Tak lama kemudian, petugas melihat tersangka berada di sekitar tkp (Tempat Kejadian Perkara).

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, dibawah pimpinan AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, S.I.K., M.H.

Dan petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku MF, setelah itu dilakukan penggeledahan disekitar tkp.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti Narkotika Golongan I, jenis sabu-sabu beserta bukti lainnya, yaitu :
a. 3 (tiga) bungkus plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total ± 51,69 ( lima puluh satu koma enam puluh sembilan ) gram berikut plastiknya.
b. 1 (satu) hp merk Redmi.
c. uang tunai Rp. 800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah ),dos book bekas Hp; 1 (satu) timbangan elektrik, 1 bendel plastik klips dan 2 (dua) sekrop.

Saat diinterogasi, pelaku MF mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari MK (masih dalam pengejaran petugas), pada hari Minggu (17 Juli 2022), sekira pukul 19.30 WIB, di sekitar pinggir jalan Tropodo, Waru Sidoarjo.
Dengan cara sistem ranjau sebanyak 50 ( lima puluh) gram, dengan harga per gram nya seharga Rp. 925.000,- (sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah).

Barang tersebut rencananya akan dijual kembali dengan harga per gram nya Rp. 950.000,- ( sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), dengan keuntungan yang didapatkan dari penjualan tersebut sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per gram nya.

Menurut pengakuan pelaku MF, kegiatan ini dilakukan sebanyak 5 (lima) kali, dari yang terbanyak 80 (delapan puluh) gram, dan paling sedikit sebanyak 50 (lima puluh) gram.

Sedangkan yang keempat kalinya, sudah laku terjual semua. Uang hasil penjualan sudah dikirimkan kepada MK (DPO)melalui transfer di Bank BCA, yang terakhir tidak bisa terjual, lantaran kegiatan penjualan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu digahalkan oleh petugas.

Menurut keterangan Kasatnarkoba AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, S.I.K., M.H., mengatakan,” memang benar anggota kami telah mengamankan seorang pengedar sabu-sabu, dan kini pelaku beserta barang bukti, kami amankan di Mapolrestabes Surabaya,” kata perwira menengah dengan pangkat melati dua dipundaknya.

Menambahkan Kasatnarkoba, “pelaku yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka ini dijerat pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Yudi

scroll to top