Satreskrim Polsek Way Tuba Lampung Tangkap Pelaku Perkosa Anak Dibawah Umur

dee.jpeg

Way Kanan (benuanews.com) – Satuan Reskrim Polsek Way Tuba, Kabupaten Way Kanan Lampung menangkap tersangka diduga pelaku menyetubuhi anak di bawah umur.

Tersangka, SJ (29) Warga Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Korbannya — sebut saja Dara — yang merupakan anak baru gede (ABG) berusia 15 tahun. Senin (30/11)

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Mahbub Junaidi menjelaskan, pencabulan itu terjadi pada Selasa, 17 November 2020, sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu, adik ipar pelapor datang ke rumah orang tua korban dan menuturkan jika anaknya yang bekerja merantau di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, disetubuhi SJ. Ujarnya

Untuk memastikan informasi tersebut, lalu orang tua korban pada pukul 19.00 WIB, menjemput anaknya.

Kepada orang tuanya, Dara mengaku telah dipaksa berhubungan badan layaknya suami istri lebih dari satu kali, di konter ponsel milik tersangka, di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Way Kanan.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Tuba untuk ditindaklanjuti.

Tersangka ditangkap di rumahnya pada Rabu, 25 November 2020, pukul 22.00 WIB, setelah anggota Polsek Way Tuba mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

Selanjutnya tersangka dibawa dan diamankan ke Mapolsek Way Tuba untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dikenakan Pasal 81 ayat 2b dan 82 UU RI no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelas kapolsek. (Yudi)

scroll to top