Labuhanbatu Selatan — Benuanews.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kotapinang.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan mess karyawan Hotel Istana IX, Dusun Simaninggir, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial LMS alias Rakena (23), yang diketahui bekerja di hotel tersebut. Sementara itu, korban merupakan seorang anak perempuan di bawah umur berinisial CNS.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S. P. Sembiring melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak keluarga korban yang merasa curiga karena korban tidak pulang selama beberapa hari.
“Setelah menerima laporan, personel kami langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta mendatangi lokasi kejadian hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Elimawan, Jumat (3/4/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban diajak pelaku berkeliling di sekitar Kota Kotapinang pada Jumat malam (27/3/2026). Pelaku kemudian membujuk korban untuk ikut ke tempat tinggalnya di mess karyawan hotel.
Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan asusila dengan cara memaksa korban meskipun sempat mendapat penolakan. Korban diketahui berada di lokasi tersebut selama beberapa hari sebelum akhirnya kembali ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya dengan membujuk rayu korban menggunakan dalih hubungan pacaran,” jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mendatangi pihak hotel dan berkoordinasi dengan kepolisian. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Labuhanbatu Selatan.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik pelaku serta satu stel pakaian.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual.
“Saat ini pelaku telah ditahan dan proses penyidikan masih berlangsung. Kami mengimbau kepada orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana serupa,” tegas AKP Elimawan.
Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, Kasi Humas AKP Sujono juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menghubungi layanan Call Center Polres Labuhanbatu Selatan 110 apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan.(K.Nasution)
