BENUANEWS.COM | Labuhanbatu – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial MT (42 tahun) di sebuah pondok pada perkebunan sawit masyarakat di Jalan KH. Adam Malik Bay Pass, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan berawal Rabu (04/02/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Tim I Unit I Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyimpanan narkotika di lokasi tersebut, lalu melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 14.12 WIB, petugas melihat MT dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di dalam pondok. Setelah dilakukan penindakan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,72 gram di lantai bawah kaki tersangka.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi agar lingkungan tetap bersih dan aman dari narkoba.
(OC)