Satres Narkoba Nagan Raya Ringkus AF dan Amankan 35 Paket Sabu

IMG-20221205-WA0002.jpg

Nagan Raya – Setelah berhasil menangkap bandar Narkotika M.Top di Kec.Beutong dan Bandar Narkotika inisial MI di Kec. Darul Makmur Kini Satres Narkoba Polres Nagan Raya, Kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu di Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya.

Pemburuan terhadap para pelaku tindak pidana itu,berdasarkan informasi dari masyarakat,karena ulah bandar dan pemakai sabu sabu di wilayah tersebut yang sangat meresahkan warga.

Untuk itu, Polres Nagan Raya akan membasmi segala bentuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Wilayah hukum Polres Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasatres Narkoba IPDA Vitra Ramadani, S.H., M.Si. Senin (05/12/2022) kepada awak media mengatakan, dalam operasi yang dilakukan personilnya itu,kembali berhasil menangkap AF 30 tahun,yang merupakan warga Desa Suka Raja Kecamatan Darul Makmur.

Dalam penangkapan tersebut,selain berhasil menangkap pelaku pada minggu sekira pukul 16.00 WIB, petugasnya itu turut mengamankan 35 paket Sabu Sabu serta barang bukti lainnya.

Penangkapan terhadap AF itu sebut IPDA Vitra Ramadani berdasarkan laporan dari masyarakat bahwasanya di Lorong Pace Suka Raja,sering dilakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu sabu.

Dengan gerak cepat personil Satres Narkoba tersebut, AF berhasil ditangkap dirumahnya, meskipun berusaha melarikan diri lewat jendela belakang rumahnya, Namun tetap berhasil ditangkap karena rumah target sudah dikepung petugas.

Saat petugas Polisi menanyakan barang haram tersebut, pelaku menjawab tidak menyimpan SS sebagaimana laporan masyarakat setempat. Namun Polisi tidak mempercayai apa yang dikatakan oleh pelaku tersebut.

Selanjutnya kata IPDA Vitra Ramadani, pihaknya melakukan penggeledahan rumah pelaku yang disaksikan oleh aparatur Desa tersebut.

Dalam penggeledahan itu, pihaknya berhasil menemukan 35 paket SS dalam bungkusan rokok Sampoerna Mild, serta kotak bening warna putih yang tertulis High Carbon Steel.

Menurut Vitra, barang haram tersebut disimpan oleh pelaku dilantai ruang tamu untuk dijual kepada pasien yang sering memakai barang haram tersebut.

Guna untuk meringkus semua pemakai dan pengedar, petugas Satres Narkoba akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran Narkotika agar pengguna dan bandar narkotika dapat dibasmi sampai ke akar akarnya.

Terkait narkotika, pihaknya tidak main main dan akan menangkap siapa saja yang terlibat dalam peredaran Narkotika diwilayah hukum Polres Nagan Raya.

Setelah berhasil ditangkap, kini AF dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk diproses secara hukum serta ditindak sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku, pungkas IPDA Vitra Ramadani.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Nagan Raya antara lain,35 paket SS,1 unit HP Samsung A20,1 unit HP Nokia,1 kotak putih bening warna putih High Carbon Steel,serta 1 bungkusan rokok Samporna Mild.

Cautsar_Ismail

scroll to top