Medan (benuanews.com) —
Tim kepolisian akhirnya berhasil meringkus “AS” (32) yang merupakan salah seorang tersangka dari pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Ikhsan Ilahi (20) yang terjadi pada desember tahun 2019 yang lalu.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP MR DayanSH.MH didampingi Kasat Reskrim, AKP I Kadek Hery Cahyadi saat di konfirmasi Benuanews.com mengenai Penangkapan itu mengatakan,” Pelaku menghabisi nyawa korban bersama RI Alias Iwan (Paman Korban) R alias Ipong dan A”.(Jumat),19/2.
” Para pelaku membunuh korban dengan cara menusuk dan menikam secara berulang kali pada bagian dada, perut, pinggul kiri, punggung, bokong dan tangan korban”.
Selanjutnya, setelah korban tewas, dalam kondisi berlumuran darah, Korban dibuang ke areal perkebunan tebu, Desa Kelumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
Menyikapi pengaduan pihak keluarga korban, atau beberapa hari setelah mayat korban ditemukan di areal kebun tebu Hamparan Perak, pihak Kepolisian kemudian meringkus tiga orang pelaku yakni paman korban RI alias Iwan, R alias Ipong dan A, sedangkan AS alias kabur.
Pembunuhan berencana tersebut dilakukan paman korban, karena mencurigai keponakannya tersebut menjalin hubungan gelap dengan istrinya.
Namun setelah buron kurang lebih selama satu tahun, Selasa (16/02/2021) AS alias Aseng dapat ditangkap dari tempat persembunyiannya, pada salah satu lokasi di kawasan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
” Saat dilakukan pengembangan untuk pencarian barang bukti, AS alias Aseng mencoba kabur dengan melakukan perlawanan dan mengancam keselamatan petugas, sehingga tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan cara menembak kaki kanannya,” Ucap Kapolsek kepada Benuanews.com
Setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit yang berada di Batubara, Kini Tersangka telah dibawa ke Polres Belawan untuk menjalani pemeriksaan intensif dan mempertanggung jawabkan proses hukum yang ia perbuat.
Ini merupakan kerja keras dan bentuk dari sinergi semua pihak dalam memberikan informasi terkait pemberantasan pelaku tindak kejahatan yang ada.(SD)