Sat Narkoba Polres Siak Tangkap 2 Orang Pengerar Narkotika Jenis Sabu Di Kecamatan Kandis kecamatan Siak

IMG-20220130-WA0030.jpg

SIAK-RIAU, Benua news.com : Tim Opsnal Polsek Kandis Polres Siak berhasil menangkap pelaku RA (22) Dan RZ (29) terduga pengedar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,6 gram pada hari Jumat tanggal 28/01/22

Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi, SH mengatakan, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Simpang krikil RT 001 RW 003 Kelurahan Kandis Kecamatan Kandis Kababupatwn Siak (tepatnya di halaman rumah sdr JASMEN SIBUEA), sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu dan berdasarkan informasi tersebut,

Menanggapi informasi Tersebut Kapolsek Kandis KOMPOL indra Rusdi, SH langsung memerintahkan Panit I Reskrim Polsek Kandis IPDA IKES RIZAL, SH beserta anggota Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan Penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut

Pada pukul 16.00 WIB bertempat di Simpang krikil RT 001 RW 003 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak (tepatnya di halaman rumah sdr JASMEN SIBUEA), anggota Reskrim Polsek Kandis melihat 1 (satu) orang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dicurigai dan diduga sebagai pelaku tindak pidana Narkotika tersebut sedang duduk-duduk dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu di jok mobil rusak yg sedang terparkir di halaman rumah

dan pada saat dilakukan interogasi terhadap diduga pelaku ianya mengakui bahwa ianya menyembunyikan 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu-sabu disembunyikan di balik mesin mobil yang sedang rusak dan pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) bungkus rokok sempurna yg berisikan 6 (enam) paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu, dan 1 (satu) lembar kertas tisu, dan pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap diduga pelaku ditemukan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) hasil penjualan diduga jenis sabu-sabu tersebut dan pada saat dilakukan interogasi terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku RA yang diduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis Shabu-shabu tersebut adalah milik RP dan berdasarkan keterangan dari diduga pelaku tersebut dilakukan pengembangan terhadap diduga RP dan pada saat itu ditemukan sdr RZ ianya berada di rumah temannya dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap RZ ditemukan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) diduga hasil penjualan diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya diduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Kandis guna proses Lidik dan Sidik lebih lanjut.

(agus.zega)

scroll to top