Sat Narkoba Polres Siak Bekuk Bandar Shabu, Amankan 15,45 Gram dan Ekstasi di Mempura

IMG_20250617_060749.jpg

Siak, Benua news com : 16 Juni 2025 — Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali mengukir prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang bandar narkoba berhasil ditangkap dengan barang bukti mencengangkan: 5 paket Shabu seberat 15,45 gram dan 3 butir pil ekstasi.

Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu malam, 14 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Perjuangan Gang Dendan RT.008 RW.003 Dusun Sati, Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H. S.I.K. M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony Armando, S.E., menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan adalah HENDRA alias EEN bin ISKANDAR (41 tahun), warga Kampung Lalang, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Dari hasil penyelidikan, HENDRA diketahui berperan sebagai bandar yang aktif mengedarkan narkoba di wilayah tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain:

5 (lima) paket narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 15,45 gram,

3 (tiga) butir pil ekstasi,

1 (satu) unit handphone merk Oppo, dan

1 (satu) buah kotak warna hitam tempat penyimpanan Shabu.

“Kronologi pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak segera melakukan penyelidikan intensif. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka ditemukan tengah membawa satu paket Shabu dan tiga butir ekstasi di saku celana, sementara empat paket lainnya disimpan dalam kotak hitam yang juga berada di kantong celana,” terak AKP Tony.

Dalam interogasi awal, HENDRA mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan diperolehnya dari seorang berinisial AD, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif (+) mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, memperkuat dugaan bahwa pelaku juga pengguna aktif narkoba.

Kasat Narkoba Polres Siak menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran narkotika di Kabupaten Siak. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi. Ini adalah kolaborasi penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus memburu AD yang diduga kuat sebagai pemasok utama barang haram tersebut.

“Polres Siak mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Bersama, kita jaga Siak bebas dari narkoba,” tutup AKP Tony.

(Agus zega)

scroll to top