Samsir dg. Liwang Cari Keadilan, Kini Persiapkan Bukti Demi Dapatkan Warisan

IMG-20200908-WA0121.jpg

Takalar (Benuanews.com) Selasa 8/9/2020 Kasus sengketa tanah antara Jaharuddun. Dg. Ngola dengan Mustari dg. Se’re, yang terletak di dusun Manari, Desa Bontokanang, Kec. Galesong Selatan, Kab. Takalar, Sulsel, yang terjadi puluhan tahun yang lalu, kembali di ungkap oleh ahli waris, cucu dari Almarhum Ali Lauseng, anak dari Sangkala dg. Tika (Alm), Syamsir dg. Liwang bersaudara, menceritakan kepada awak media ini bahwa, awalnya di atas tanah tersebut di tempati oleh Bapaknya, Sangkala dg. Tika anak dari Ali Lauseng yang menempati lokasi itu selama ini.

Namun setelah Jaharuddin dg. Ngola berperkara dengan Mustari dg. Se’re yang merupakan om nya sendiri dan di peroleh informasi Jaharuddin dg. Ngola menang di pengadilan Takalar, sehingga tanah yang di tempati selama ini juga ikut di ambil.

“Kami bersaudara sampai sekarang sama sekali belum mendapatkan pembagian warisan dari Almarhum bapak kami Sangkala dg. Tika, anak dari Ali Lauseng nenek kami, sementara saudara dari nenek kami Ali Lauseng yang lain sudah dapat, kami yang belum ini yang ganjil saya lihat.” kata Samsir dg. Liwang.

Waktu itu, orang tua kami sempat melarang pada saat pengukuran dilakukan oleh Jaharuddin dg. Ngola, tetapi mereka tetap melanjutkan pengukuran itu sehingga orang tua kami tidak berdaya, dan akhirnya kami selalu di ancam akan di doser apabila tidak tinggalkan lokasi yang selama ini kami tempati, dengan sangat terpaksa kami tinggalkan lokasi itu.

Saat ini, kami sedang mengumpulkan bukti – bukti awal setelah semuanya rampung baru kami berencana melangkah demi memperjuangkan hak kami, tutup Samsir dg. Liwang.

Terkait permasalahan tersebut, media ini berusaha menemui kepala dusun Manari, Dg. Sigollo, dan mempertanyakan tentang permasalahan Samsir dg. Liwang, namun kepala dusun mengaku bahwa pada saat itu dirinya belum menjabat sehingga dia tidak tahu jelas permasalahan itu.

” Waktu itu saya belum menjabat, jadi saya tidak tahu permasalahan itu, yang saya tahu bahwa tanah yang pernah di permasalahkan antara Jaharuddin dg. Ngola dengan Mustari dg. Se’re, kini sudah di beli sama Saripuddin dg. Mone dan dia menjual kembali kepada Bado Dg. Lewa dan itu sudah saya buatkan AJB dengan dasar kwitansi pembelian, Saripuddin Dg. Mone membeli dari Mustari Dg. Se’re, dan dijual lagi ke Bado dg. Lewa, seperti itu yang saya tahu, dan Dg. Mone juga mengatakan kalau ada permasalahan bisa di suruh cek kembali di pengadilan Takalar terkait bukti kemenangannya, kata dg. Sigollo

Sementara di tempat terpisah, Saripuddin Dg. Mone yang di temui di rumahnya, Minggu (06/09/2020) mengatakan bahwa sengketa antara Jaharuddin dg. Ngola dengan Mustari dg. Se’re dimenangkan oleh Jaharuddin dg. Ngola di pengadilan negeri Takalar, tetapi karena bagaimanapun Mustari dg. Se’re adalah keluarga jadi dia tetap diberi lokasi oleh saudaranya dengan cara patungang, sebagai rasa kasihan, kata, Dg. Mone.

Memang, sejak saya kecil Bapak dari Samsir dg. Liwang tinggal di lokasi itu tapi setahu saya itu bukan miliknya, silahkan di cek di peta blok lihat no kohir kalau mau tahu lebih jelas, kemungkinan bagian dari Bapaknya Sangkala dg. Tika, Ali Lauseng juga ada, tapi bukan di lokasi yang kami pernah permasalahkan, tapi kalau tetap mau menuntut lokasi yang sudah di menangkan silahkan sesuai jalur hukum, tutup, dg. Mone.

Reporter Bu. : Hamzahbenuanews

scroll to top