Sampaikan LKPJ Bupati Tahun 2025 di Paripurna, Wabup Husni Sebut IPM Siak Tertinggi

IMG-20250422-WA0106-scaled.jpg

Siak – Benua news com : Wakil Bupati Siak Husni Merza menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Siak Tahun 2024 kepada DPRD Kabupaten Siak dalam Rapat Paripurna ke 1 masa persidangan ke 2 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan, di Ruang Rapat Paripurna Putri Kaca Mayang DPRD Kabupaten Siak.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Siak mengatakan bahwa LKPJ ini merupakan perwujudan dari Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019 tentang Pelaporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“LKPJ ini sebagai salah satu kewajiban yang harus disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD setiap tahunnya yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yang telah dilaksanakan selama satu tahun anggaran,” ujarnya, Senin (21/4/2025).

Husni Merza juga mengatakan bahwa LKPJ tersebut disusun berdasarkan Permendagri No.18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019 tentang Pelaporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Penyampaian LKPJ Bupati Siak tahun 2024 dimaksudkan untuk sebagai laporan pelaksanaan tugas sekaligus sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja tahun 2024 untuk mendapatkan masukan serta pandangan positif dari DPRD Kabupaten Siak untuk penyempurnaan kinerja Pemerintah Daerah ke depannya,” lanjutnya.

Ia juga menambahkan, bahwa LKPJ Bupati Siak tahun 2024 ini disusun dengan menyertakan Dasar Hukum, Visi dan Misi Kepala Daerah, Data Umum Daerah, Penjabaran Perubahan APBD, Hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah yang berpedoman pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025 Kabupaten Siak.

Untuk melihat sejauh mana penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak memberikan manfaat dan dampak positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat dapat dilihat dari beberapa indikator makro yang telah ditetapkan, yaitu :

Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Siak pada tahun 2024 sebesar 4,35 persen, Pengembangan PDRB Kabupaten Siak tahun 109,93 miliar lebih pada tahun 2023, naik menjadi 121,123 milyar lebih pada tahun 2024. Persentase angka kemiskinan Kabupaten Siak tahun 2024 5,08 persen, menurun sebesar 0,5 persen dari angka kemiskinan tahun 2023.

Termasuk, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Siak sebesar 76,50 persen pada tahun 2024, mengalami peningkatan sebesar 0,55 persen. IPM Kabupaten Siak masih menempati urutan tertinggi diantara 10 kabupaten yang ada di Provinsi Riau.

“Harapan lama sekolah Kabupaten Siak tahun 2024 mencapai 12,89 tahun, mengalami kenaikan dari tahun 2023 yang sebesar 12,86 tahun. Ini menunjukan bahwa penduduk Kabupaten Siak usia 7 tahun keatas memiliki harapan untuk mengenyam pendidikan sampai tingkat yang lebih tinggi,” urai nya.

Di akhir sambutannya, Husni Merza menyampaikan sebagai wujud kerjasama yang baik antara DPRD, masyarakat dan stakeholder lainnya dengan Pemerintah Kabupaten Siak, Pemkab Siak mengharapkan masukan dan pandangan yang konstruktif terhadap kinerja Pemkab Siak untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik.

Pada Rapat Paripurna tersebut juga diumumkan pengajuan 13 usulan Peraturan Daerah dari Pemerintah Kabupaten Siak dan 1 usulan Peraturan Daerah dari inisiatif DPRD Kabupaten Siak Tahun 2025.

(agus zega/infotorial)

scroll to top