Sabu Seberat Bruto 73,15 Gram Dan Tiga Terduga Salah Satunya Residivis Diamankan Polresta Mataram

IMG-20231212-WA0006.jpg

Mataram NTB benuanews.com- Cipta Kondisi (Cipkon) Jelang Natal dan tahun baru (Nataru) Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu. Pada 10 Desember lalu di sebuah Kos, wilayah Kebon Roek Kecamatan Ampenan dipimpin oleh Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat, SH SIK saat konferensi pers di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram. Selasa, (12/12/2024)

“Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa, Kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 73,15 Gr, 2 unit handphone, uang tunai dan timbangan plastik digital,” ucap nya saat konferensi pers didampingi Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH MH dan Kasi Humas Iptu Wiwin Widarti.

Pada lokasi kejadian dilakukan upaya paksa untuk mengamankan beberapa terduga pelaku. Hasil dari penyidikan tiga terduga pelaku berinsial MJ (37) FP (23) AF (23) asal Ampenan berhasil diamankan.

Kasat Resnarkoba Gusti Artha, Mengatakan, Pemilik tempat kos yang dijadikansebagai tempat berjualan narkoba merupakan salah satu tersangka berinisial MJ (pengedar) merupakan residivis kasus narkoba.

Ditemukan pula BB, Poket Sabu yang ditemukan di Lantai dan Tempat Tidur dengan jumlah 90 poket dan 49 poket dalam bentuk bening yang kemungkinan akan didistribusikan jelang tahun baru,” ungkapnya.

Terduga MJ yang sebelumnya berprofesi sebagai tukang parkir, mengatakan dirinya mengedarkan narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi “Sehari dapat 75, lebih banyak ngedar”tutur nya. dibandingkan berjualan narkoba, keuntungan penjualan yang dapat di raup selama 6 bulan mencapai 4 juta rupiah.

MJ memesan narkoba via telepon sebulan sekali, 15 gram tiap satu kali pemesanan menggunakan DP 21 juta untuk tiap gram pemesanan.

Dua orang dari terduga pelaku diketahui terindikasi positif narkoba, Kini pelaku yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan proses penyidikan yang berlanjut.

Atas perbuatannya, kini para pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan delapan miliar rupiah.

Terakhir AKBP Syarif menambahkan “Untuk menciptakan Kamtibmas Polres hadir mengkondusifkan, bergerak memberikan himbauan, serta melakukan pencegahan yang berpotensi menimbulkan gangguan nyata.

Polres Mataram akan melakukan deteksi dini dan melakukan pemetaan kepada lokasi yang rawan dijadikan tempat pesta narkoba,” pungkas nya.(Ros)

scroll to top