SABU 85 KG DARI HOTEL SWIS BELL BANDAR LAMPUNG DIAMANKAN POLRES BANJARMASIN

IMG-20201219-WA0012.jpg

Lampung (Benuanews.com) – Jajaran Satnarkoba Polres Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berhasil menangkap Bandar kakap Narkoba di Lampung. Barang bukti berupa empat koper berisi 85 kg sabu dan sekitar 30 ribu pil ekstasi.

Kasus ini terungkap pada ekspose Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto di Banjarmasin, Kamis (16/12). Mereka juga berhasil membekuk seorang kurirnya di Hotel Swiss Bell, Kota Bandarlampung.

Sang kuris, Hermansyah Effendi (26) alias Herman Emon ditangkap polisi dari Kamar 8003 dengan barang bukti 85 kg sabu dan sekitar 30 ribu butir pil ekstasi 15 Desember 2020, pukul 22.45 WIB.

“Kurir ini memang sudah menjadi target operasi Sat Narkoba, dia diikuti saat mengambil sabu dan ekstasi hingga dibekuk di Provinsi Lampung,” ujar Irjen Pol Rikwanto.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat beserta anak buahnya menangkap Hermansyah alias Emon dengan barang bukti 84 bungkus sabu tersebut dalam kemasan teh cina yang dimasukan ke dalam empar koper.

Tersangka, Hermasyah Efendi alias Herman alias Emon kelahiran Cirebon yang kini berdomisi di Jl. Pramuka, Komplek Rahayu Pembina IV Grand Nuris No. 06, Kel. Sungai Lulut, Kec. Timur, Kota Banjarmasin.

Awalnya Satresnarkoba Polresta Banjarmasin menerima informasi dari masyarakat tentang adanya narkotika dalam jumlah besar yang akan masuk ke Kota Banjarmasin.

Sat Narkoba Polresta Banjarmasin lalu melakukan survailance dan control delivery terhadap kurir tersebut mulai dari Kota Banjarmasin menuju Jakarta-Medan-Bukit Tinggi-Padang-Bengkulu, hingga akhirnya sampai di Kota Bandarlampung.

Kapolresta mengatakan tersangka dijerat Pasal 112, ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar.

Eko Andriono

scroll to top