Limapuluh Kota,-Benuanews.com SP (37) panggil Sabar akan tetapi kesabarannya melakukan pencurian menggiringnya kembali di bui dan di ringkus tim Reskrim polres Limapluh Kota ,Sabar yang di duga melakukan aksi pencurian di perumahan komplek Kasah Residence jorong Purwa jaya Kenagarian Sarilamak kabupaten Limapuluh Kota ,pencurian tersebut di ketahui pada hari Minggu (22/1) 2023 sekitar pukul 03.00 WIB .
Aksi pencurian tersebut di lakukan pelaku dengan naik ke lantai 2 dengan menggunakan tangga kayu , melalui belakang rumah kemudian pelaku membuka pintu yang terkunci dengan menggunakan pasak kayu ,selanjutnya pelaku turun ke lantai 1 pelaku mengambil 2 unit Hand phone yang terletak dekat tv ,kemudian pelaku juga mengambil uang dalam saku celana korban sebanyak 7000 .000 (tujuh juta rupiah) .
Korban Idral Mahadi yang juga seorang anggota kepolisian polres Payakumbuh mengetahui rumahnya di bobol maling segera melaporkan hal ke pihak kepolisian pada tanggal (22/1) 2023 dengan LP/B/09//2023/SPKT/Polres 50 Kota /Polda Sumbar.setelah di selidiki anggota Reskrim polres Limapuluh Kota mencurigai gerak gerik pelaku yang juga merupakan residivis kasus pencurian dimana Sabar sebelumnya juga pernah di tahan sebanyak 5 kali dalam kasus yang sama ,setelah di lakukan penangkapan terhadap tersangka Sabar di temukan barang bukti 1 unit Hand phone merk Vivo ,uang sebanyak 2.404.000 (dia juta empat ratus ribu rupiah) serta sebuah dompet warna coklat dan 1 tas pinggang warna hitam setelah di lakukan pengembangan pelaku menjual 1 unit Hand phone merek Samsung hasil curiannya kepada seseorang yang bernama Men dan 1 unit Hand phone lainnya merk Vivo di jual tersangka kepada Nova .
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Contrast Yusuf melalui kasat Reskrim polres Limapuluh AKP Elvis Susilo di dampingi Kabag ops Kompol Rudi Munanda serta paur humas AKP H Tambunan ,membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Sabar “iya kita sudah mengamankan pelaku pada hari Minggu (29/1) 2023 ,pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama , menurut pengakuan tersangka yang bersangkutan pernah di tahan 5 .pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara memancat rumah korban dengan menggunakan tangga yang terbuat dari kayu ,pelaku berhasil mencuri 2 unit Hand phone serta uang sebanyak 7000.000 (tujuh juta rupiah) kemudian 2 unit Hand phone tersebut di jual pelaku pada orang lain jelas Elvis
Hingga kini pelaku sudah di amankan di Mapolres kabupaten Limapuluh Kota ikut diamankan barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut (Julian)