Rugikan Negara Milyaran Rupiah,Tersangka SF Direktur PT JI Di Serahkan Ke Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal

IMG-20211028-WA0012.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)-Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Lindawaty, melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi melakukan penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan tersangka SF, Direktur PT JI berserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal.Rabu 27/10/21

Penyidikan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi terhadap PT JI, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar atas balas jasa (fee) atau kontrak/Eksportir dan Importir dan terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kuala Tungkal, telah memasuki penyerahan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.

Hal ini setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sebagaimana tertuang dalam surat
Kejaksaan Tinggi Jambi nomor B-3120/L.5.5/Ft.2/09/2021 tanggal 30 September 2021.

Dalam proses penyidikan, Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014. Selanjutnya, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Ditreskrimsus Polda Jambi pada hari Rabu, 27 Oktober 2021 di Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal.

Kini, Direktur PT JI ditahan dan dititipkan di Polres Tanjung Jabung Barat.Penyidikan dilakukan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana pajak yang
dilakukan oleh tersangka SF selaku Direktur PT JI, yang diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang -undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (dikenal sebagai UU KUP).

Pelanggaran pidana yang dilakukan adalah tersangka JI telahmenyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016, 2017 dan 2018 ke KPP Pratama Kuala Tungkal
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 6.544.493.449,00 (enam milyar lima ratus empat puluh empat juta empat
ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah).

Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun serta
denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi,Lindawaty dan jajaran berharap agar tidak ada lagi pihak-pihak di wilayah Kanwil DJP Sumatera
Barat dan Jambi yang melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan.

Karena setiap tindak pidana perpajakan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi akan senantiasa terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak terkait yaitu Kepolisian Daerah Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai langkah dan upaya pengamanan penerimaan negara.

Semoga sinergi yang baik ini dapat terus ditingkatkan di masa mendatang.(Red)

scroll to top