Rompi Tahanan Dilepas,Kajati Jambi Setujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif Justice,

IMG-20221123-WA0064-1.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan, didampingi Koordinator dan para Kasi dibidang Pidum mengikuti video conference dengan Direktur Orang dan Harta Benda pada Jampidum Kejaksaan Agung Agnes Triyanti terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice terhadap tersangka Abdullah bin Abdul Somad di Ruang Vicon Kejati Jambi.

Penghentian penuntutan ini sesuai dengan Perja nomor 15 tahun 2020. Awalnya pada Kamis tanggal 02 Juni 2022 pukul 17.00 wib di Sungaipenuh Tersangka Abdullah bin Abdul Somad melakukan kekerasan berupa tendangan yang mengenai lengan kiri saksi Jasmawar, ini terjadi bermula akibat tersangka Abdullah bin Abdul Somad terlibat adu mulut dan pertengkaran di rumah saksi Jasmawar. Setelah itu tersangka Abdullah bin Abdul Somad pergi dari rumah saksi Jasmawar, namun tersangka juga merusak kaca spion dan jok motor milik saksi Jasmawar. Pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Abdullah bin Abdul Somad terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, dengan sangkaan pasal 351 ayat 1 KUHP.

Dikarenakan, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancama pidana tidak lebih dari 5 tahun, serta kerugian tidak lebih dari 2.5 juta rupiah. Maka tersangka atas nama Abdullah bin Abdul Somad mendapatkan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice.

Diketahui Terdakwa Abdullah Bin Abdul Somad sempat menjalani penahan rutan sejak tanggal 14 September 2022 dan pada saat proses penghentian penuntutan tersebut telah dilakukan musyawarah oleh pihak Kejari Sungai Penuh, tersangka, korban dan Tokoh Masyarakat.

Kajati Jambi Elan Suherlan memberikan perintah pada Kajari Sungaipenuh agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah permohonan ini disetujui Jampidum “setelah di setujui pimpinan maka Terdakwa Abdullah bin Abdul Somad segera keluarkan dari tahanan” tegas Elan.
Atas disetujuinya permohonan RJ Kajari Sungaipenuh Anton Despinola pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 telah menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKPP) berdasarkan kedilan Restorative Justice Nomor : TAP-28/L.5.13/Eoh.2/11/2022 kepada terdakwa dihadapan para saksi yang hadir dan secara simbolis Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh membuka rompi tahanan yang dipakai terdakwa sebagai simbol bahwa perkara tersebut dinyatakan dihentikan berdasarkan keadilan Restorative.

scroll to top