Bukittinggi -benuanews.com Pada hari ini Senin, (25/4/2022) dilaksanakan sidang keempat kasus informasi transaksi elektronik (ITE) dengan dugaan pidana penyebaran surat palsu PDIP yang merugikan Ramlan Nutmatias dan keluarga yang menjerat RH dengan agenda putusan sela dari Majelis Hakim.
Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi RH dalam kasus informasi transaksi elektronik (ITE) dengan dugaan pidana penyebaran surat palsu PDIP yang merugikan Ramlan Nutmatias dan keluarga yang menjerat RH.
Dengan begitu, hakim menyatakan sidang dalam kasus informasi transaksi elektronik (ITE) dengan dugaan pidana penyebaran surat palsu PDIP yang merugikan Ramlan Nutmatias dan keluarga yang menjerat RH lanjut ke tahap pembuktian.
“Menyatakan keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa RH tersebut tidak dapat diterima,” kata hakim saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Bukittinggi, Senin (25/4/2022).
Hakim menyatakan Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang untuk mengadili perkara ini. Hakim pun menyatakan pemeriksaan terhadap perkara kasus informasi transaksi elektronik (ITE) dengan dugaan pidana penyebaran surat palsu PDIP yang merugikan Ramlan Nutmatias dan keluarga yang menjerat RH. dilanjutkan.
“Melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara pidana nomor 32/Pid.Sus/2022/PN.Bkt atas nama RH,” ujar hakim.
Adapun Hakim Ketua Rinaldi, SH, MH dalam persidangan ini menyatakan agar terdakwa RH kooperatif untuk mendatangi persidangan pada Selasa depan, (10/5/2022).
“Kami harapkan terdakwa RH kooperatif untuk mendatangi persidangan pada Selasa depan, (10/5/2022). Dan berharap agar RH tidak ke luar kota. Karna RH dalam status tahanan kota,” ujarnya.
Pengacara Ramlan Nurmatias, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. menyatakan kami berterima kasih kepada majelis hakim yang dengan lugas menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan beberapa poin eksepsi sudah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga harus dikesampingkan. Dan sidang harus dilanjutkan. Kami berharap hakim dapat membuka tabir siapa aktor intelektual penyebaran surat bodong PDIP yang merugikan Ramlan Nurmatias dan keluarga ini.
“Dengan ditolaknya eksepsi RH dalam sidang penyebaran surat bodong PDIP yang rugikan Ramlan Nurmatias. Maka pada minggu depan persidangan akan memasuki agenda pembuktian yang akan digelar pada Selasa, (10/4/2022),” jelas perintis hadirnya Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) di Sumatera Barat ini.
Sebagai informasi, RH didakwa telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa RH dengan dakwaan alternatif,
Kesatu dengan dakwaan telah melanggar Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi :
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak
Rp 1. 000.000. 000,00 (satu miliar rupiah).”
Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Kedua atau didakwa telah melanggar Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi :
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”(Hendra)