Riky Yahya Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Berharap, Tersangka Hj.Sulastri Segera di Adili

IMG-20221108-WA0130.jpg

LUMAJANG,Benua News.com-Kasus Penganiayaan yang di alami oleh Hj.Sholeha 50 tahun, Warga Dusun Persil RT.02 RW.03, Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang Jawa Timur, kini berkasnya telah masuk di meja Kejaksaan Negeri Lumajang.

Tersangka Penganiayaan atas nama Hj. Siti Maisaroh alias Sulastri kini telah di tahan oleh Kejaksaan Negeri Lumajang, dan saat ini tersangka sudah di titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Lumajang, penahanan di lakukan dikarenakan berkasnya telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang, dan akan segera di limpahkan ke Pengadilan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda SH MH saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (01/11) menyampaikan jika pelaku penganiayaan sudah di tahan di Lapas kelas II B Lumajang,”iya betul sudah di tahan”,katanya singkat.

Untuk memastikan bahwa tersangka Hj.Sulastri benar sudah di tahan beberapa awak media beserta Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Pecinta Lingkungan (LSM-AMPEL) Lumajang mendatangi Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Lumajang, dan bertemu langsung dengan Kepala Lapas Edi Sigit Budiman dan di dampingi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Bobby Cahya Permana.

“Sudah ditahan dan sejak Senin (31/10) kemarin tersangka telah di titipkan di sini oleh Kejaksaan Negeri Lumajang”,ujar Edi Sigit Budiman kepada awak media dan Ketua AMPEL Senin (07/11/2022) tadi.

Sementara itu Pengacara dari Korban penganiayaan Hj.Soleha Riky Yahya S.Hi mengapresiasi kepada pihak Penyidik juga Kejaksaan Negeri Lumajang, meski proses penanganan yang begitu lama tetapi cukup baik dalam penegakan hukum.

“Kami selaku Kuasa Hukum dari Korban Hj. Sholeha apresiatif atas kinerja Penyidik dan Kejaksaan. Meskipun kasus terbilang sangat lama, namun cukup baik dalam penegakan hukum”,kata Riky Yahya S.Hi Senin (07/11/2022) melalui pesan WhatsAppnya.

Riky Yahya juga berharap agar tersangka Hj.Sulastri segera disidangkan supaya mendapat kepastian hukum,”Besar harapan kami agar Tersangka Hj. Sulastri segera disidangkan agar mendapat kepastian hukum, kami akan terus mengawal perkara ini sampai tersangka diadili atau dihukum sesuai Hukum yang berlaku”,Pungkasnya

Moestar Hadi

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top