Pekanbaru, Benua News com — 17 Februari 2026 — Penanganan cepat pemerintah terhadap kasus kecelakaan kerja yang menimpa Dedi, seorang pekerja di Perkebunan Toni Olak, menjadi harapan besar bagi korban dan keluarganya. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter spesialis mata, fungsi mata kiri Dedi dinyatakan rusak hingga 99 persen.
Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan pihak perusahaan serta pendamping pekerja. Kondisi tersebut memperkuat dampak serius kecelakaan kerja yang dialami Dedi di area perkebunan yang berlokasi di Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak.
Kecelakaan yang terjadi beberapa waktu lalu itu menimbulkan beban berat bagi korban. Hingga kini, tenaga kerja di lokasi perkebunan diketahui belum terdaftar dalam program perlindungan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Akibatnya, seluruh biaya pengobatan harus ditanggung sendiri oleh Dedi, dengan total pengeluaran mencapai sekitar Rp19 juta.
Selain mata kiri yang hampir tidak berfungsi, kondisi mata kanan Dedi juga diperkirakan mengalami penurunan fungsi hingga sekitar 50 persen. Situasi ini membuat masa depan keluarga korban menjadi tidak pasti, mengingat Dedi merupakan tulang punggung keluarga.
Kasus tersebut telah dilaporkan kepada pemerintah daerah dan kini masih dalam proses penanganan. Hingga saat ini belum tercapai kesepakatan antara pekerja dan pimpinan perusahaan terkait penyelesaian tanggung jawab atas kecelakaan kerja yang dialami korban.
Dedi berharap pihak perusahaan dapat bertindak dengan hati nurani dan mempertimbangkan kondisi korban secara adil. Ia menegaskan bahwa tidak ada pekerja yang menginginkan kecelakaan terjadi, terlebih hingga menyebabkan gangguan penglihatan berat yang berdampak pada kehidupan keluarga.
Pemerintah daerah melalui pengawas ketenagakerjaan menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur dengan menerbitkan nota pemeriksaan sebagai langkah resmi pengawasan dan penegakan aturan ketenagakerjaan.
Dedi menyampaikan terima kasih atas perhatian dan keseriusan pemerintah dalam menangani kasusnya. Ia berharap penyelesaian dapat segera tercapai dan hak-haknya sebagai korban kecelakaan kerja dapat dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan pantauan kontrol sosial, pimpinan perkebunan diketahui menunjukkan itikad baik dengan mendampingi Dedi saat pemeriksaan di rumah sakit serta menanggung biaya pemeriksaan awal. Untuk proses lanjutan, penanganan sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
Agus zega.