BATANG HARI.(Benuanews.com)- Aksi Bejat pencabulan kembali terjadi di pondok pesantren,kali ini terjadi di daerah kabupaten batang hari yang dilakukan oleh Oknum pimpinan Pondok Pesantren yang berada di kec. Pemayung.
Kejadian pencabulan terhadap korban nya bunga(nama samaran) usia 15 tahun salah satu santriwati pondok pesantren,pelaku adalah oknum pimpinan pondok pesantren yang berinisial MNH, dengan modus ruqyah
Keterangan resmi Ini disampaikan langsung oleh Kapolres Batang Hari AKBP M. Hasan melalui konferensi persnya bersama awak media di Mapolres Batang hari,kamis 17/02
Penangkapan pelaku pimpinan pondok pesantren MNH,terkait pemberitaan yang beredar yang memberitakan diduga telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak berinisial “BUNGA”, umur 15 tahun oleh ustad NH di pondok tersebut rt 03 desa kampung pulau kec. Pemayung kab. Batang hari pada hari Selasa 15/02/22.
Menanggapi pemberitaan yang beredar,Personil polres kemudian melakukan penyelidikan terhadap pemberitaan tersebut, anggota polsek pemayung turun kelapangan untuk mencari keterangan dan data terkait kejadian tersebut.”kata Kapolres
Lanjut AKBP M.Hasan Pada hari rabu tanggal 16 februari 2022 sekira pukul 10.00 wib, unit PPA sat reskrim dan unit intel polres batang hari kembali mendatangi ponpes tersebut, untuk melakukan penyelidikan.
Bersama unit PPA dan unit Intel Polres Batanghari menemui keluarga korban yaitu ibu korban bersama anaknya yang berada dibatas kota Jambi – Palembang.
Setelah dilakukan interogasi kepada ibu dan korban (anak) ibu korban menyatakan bahwa memang benar telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sebanyak dua kali di ponpes yang dilakukan MNH.
Kemudian Unit PPA dan Unit Intel Polres batanghari menyarankan kepada orang tua korban untuk membuat laporan polisi, didampingi petugas kita untuk membuat laporan,atas apa yang telah dilakukan oknum Pimpinan ponpes kepada anaknya.
Setelah membuat laporan,personil polres batang hari langsung bergerak cepat mengamankan pelaku MNH,pada Kamis malam (17/02) sekira pukul 02.30 dan kita bawa kebawa langsung ke Mapolres Batang Hari.”ujar AKBP M.Hasan
Dari pemeriksaan yang kita lakukan Pelaku MNH mengakui perbuatannya kepada korban bunga(15) telah melakukan pencabulan dengan cara meraba dada dan mencium pipi kiri kanan serta memeluk korban,dengan modus ruqyah.
Korban Bunga Juga sudah kita visum disalah satu rumah sakit di kabupaten batang hari, berdasarkan hasil visum,korban memang tidak disetubuhi pelaku.
Barang bukti berupa baju maupun pakaian dalam korban kita amankan untuk barang bukti.
Atas perbuatan nya Pelaku MNH pasal yang kita sangkakan pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas undang-undang Jo Pasal 76E
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.Ancaman Pidana paling Singkat 5 TAHUN Dan paling lama 15 Tahun Dan Pidana Denda Paling bayak Rp.5 M ( lima Milyar Rupiah )”jelas Kapolres Batang Hari AKBP M.Hasan
(Red)