Mataram NTB benuanews.com – Tak membuatnya kapok diam dirumah tahanan, Residivis yang baru keluar penjara ini kembali beraksi. Kali ini dia menjalankan aksinya di sebuah toko bangunan yang berada di wilayah Bertais Kecamatan Sandubaya. Tepatnya pada (26/07) lalu residivis yang bernama OM, laki 48 tahun alamat Kelurahan Turide kecamatan Sandubaya ini melakukan tindak pidana pencurian dengan seorang diri.
Hal tersebut diterangkan oleh Kapolsek Cakranegara Kompol Moh.Nasrollah saat jumpa pers didampingi Kasi Humas Polresta mataram Iptu Erni Anggraeni SH pada Rabu, 01/09/2021 bertempat di Polsek Cakranegara.
Tersangka Om masuk ke toko korban sekitar jam 03:00 wita melalui tembok masjid yang berdekatan dengan bangunan toko. Naik melalui tower air yang terdapat di dekat tembok halaman masjid tersangka langsung menuju lantai 2 dari bangunan ruko. Tersangka yang naik melalui bagian utara belakang toko, saat hendak menuju kearah selatan di lantai 2 tersebut tersangka Om melihat jendela salah satu toko di ruko tersebut jendela nya dalam keadaan terbuka, dan tersangka langsung menuju kearah itu dan lansung masuk ke dalam toko tersebut.”tutur Kapolsek.
Lanjut kapolsek, setelah tersangka Om berada didalam toko tersebut, lalu mengambil barang-barang toko yang tersimpan di dalam etalase yang berada dilantai 1. Setelah mengumpulkan semua barang yang diambil, tersangka langsung keluar lewat jalan masuk semula.
“Barang-barang yang di curinya berupa 6 unit mesin bor 4 diantaranya merk Maktec 1 merk makita dan 1 merk Bosch. Dengan demikian korban korban merasa menanggung kerugian hingga 8 juta rupiah, maka korban langsung melaporkan ke polsek Cakranegara,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan tersebut tim reskrim langsung menuju TKP untuk melakukan penyidikan dan mengumpulkan kan keterangan. Berdasarkan hasil rekaman CCTV yang terpasang dipojok bangunan toko dan keterangan yang didapat sehingga tim dengan cepat mengantongi nama tersangka yang berdasarkan rekaman itu di ketahui Residivis yang baru beberapa bulan keluar penjara atas kasus yang sama.
“Karena wajah yang tidak asing lagi, maka kurang dari 24 jam kami berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti yang memang belum terjual,” ungkap Nasrollah.
Sementara berdasarkan pengakuan tersangka OM, tindakan pencurian ini dilakukan karena terdesak biaya rumah sakit yang saat itu cucunya sedang dalam perawatan di Rumah Sakit.
“Saya terpaksa lakukan ini karna saya ditagih oleh pihak Rumah sakit, kata pelaku,”ungkap Kapolsek yang guyonan ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tutup Nasrollah.(Adbravo)