Jawa Maraja bahjambi,Simalungun. BenuaNews.com – Proyek pembangunan irigasi di Nagori Tanjung Maraja, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi seharusnya selesai dikerjakan pada Desember 2022 lalu, akan tetapi kondisi di lapangan proyek itu masih dikerjakan pada Januari 2023 dan proyek tersebut masih ditanggungjawabi oleh mantan pangulu nagori tersebut.
Marasi Manik, Mantan Pangulu Nagori Tanjung Maraja mengakui bahwa dirinya masih bertanggungjawab atas pekerjaan pembangunan irigasi itu. Ia menyatakan, pembangunan tersebut dimulai sejak Agustus 2022 lalu dimana saat itu dirinya belum habis masa jabatannya sebagai pangulu. Kemudian, proyek itu terhenti karena permintaan masyarakat agar proyek pembangunan irigasi itu dihentikan karena sawah masyarakat masih membutuhkan air. Kemudian, proyek tersebut dilanjutkan kembali pada Januari 2023.
Akan tetapi, sejumlah masyarakat mengatakan bahwa proyek tersebut mulai dikerjakan pada Desember 2022 lalu.
Menyikapi permasalahan tersebut, Wesly Saragih Garingging, SH, Ketua Lembaga Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) DPD Sumatera Utara mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.05/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 Tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran. Tidak boleh melanjutkan pekerjaan yang tertunda dan harus melalui mekanisme yang berlaku.
“Dengan kata lain penyelesaian pembayaran pekerjaan dimaksud dapat dilakukan pada Tahun Anggaran berikutnya dengan menggunakan dana yang diperkirakan dapat dialokasikan dalam DIPA Tahun Anggaran berikutnya melalui revisi anggaran,” kata Wesly saat ditemui di Kota Pematang Siantar.
Jika pekerjaan proyek pemerintah dikerjakan setelah tahun anggaran berakhir tanpa revisi anggaran itu merupakan pelanggaran dan bisa dikategorikan proyek tersebut fiktif karena tahun anggarannya sudah berakhir. “Ada peraturan yang mengatur tata cara penyelesaian proyek yang nyebrang tahun anggaran. Kalau peraturan ini tak dilaksanakan itu bisa dikatakan proyek fiktif,” katanya.
Ia menambahkan, terlebih mengenai petahana yang masih mencalonkan diri sebagai pangulu periode berikutnya, seharusnya berkas mereka ditolak sebab rekomendasi dikeluarkan oleh inspektorat setelah LHP di desa tersebut harus diselesaikan. “Jika rekomendasi tetap dikeluarkan oleh inspektorat maka itu menjadi pertanyaan besar. Ada apa dengan Inspektorat?,” ketusnya.
Syarat mutlak calon kepala desa petahana yang wajib melampirkan dokumen LPPDes AMJ dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagori (LPPN). “Secara eksplisit dalam Permendagri 112/2014 diatur pada pasal 7, huruf c. sebagai penjabaran atas pasal 6, huruf a, serta Perbub Nomor 29 Tahun 2022,” jelasnya.
Reporter ;
DS//SWL